UMK Bandung Barat 2026 Diusulkan Naik 6,79 Persen, Ratusan Ribu Buruh Siap Kawal hingga Penetapan Gubernur

Ilustrasi demo buruh di KBB.(Dicky Mawardi/Satumedia)**

SATUMEDIA.ID – Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bandung Barat Tahun 2026 sebesar Rp3.990.428 menuai perhatian serius kalangan buruh. Koalisi Enam Serikat Pekerja/Buruh Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyatakan siap mengawal ketat rekomendasi tersebut hingga ditetapkan Gubernur Jawa Barat.

UMK 2026 tersebut diusulkan naik 6,79 persen atau setara Rp253.687. Buruh bahkan memastikan akan menggelar aksi besar-besaran di tingkat provinsi sebagai langkah antisipasi agar angka rekomendasi tidak berubah.

Surat rekomendasi UMK 2026 ditandatangani Bupati Bandung Barat pada Senin (22/12/2025) dengan nomor 500.15.14/5226-DISNAKER, setelah melalui rapat Dewan Pengupahan Kabupaten yang berlangsung panjang dan penuh dinamika.

Dalam rapat tersebut, Bupati Bandung Barat akhirnya memilih usulan serikat pekerja dan pemerintah daerah dengan kenaikan 6,79 persen, mengalahkan usulan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang hanya mengajukan kenaikan 4 persen.

Tak hanya UMK, Bupati juga merekomendasikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk 21 sektor usaha strategis berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Jumlah sektor ini lebih banyak dibandingkan usulan pemerintah daerah yang hanya mencakup tujuh sektor dan Apindo dengan tiga sektor.

Sejumlah sektor strategis seperti industri konveksi, pengolahan susu, farmasi, dan elektronik ditetapkan memperoleh UMSK di atas UMK, dengan besaran berkisar antara Rp4.002.665 hingga Rp4.003.363.

Koordinator Koalisi Enam Serikat Pekerja/Buruh KBB, Dede Rahmat, menilai rekomendasi tersebut menjadi titik terang bagi buruh di Bandung Barat.

“Ini menjadi angin segar bagi buruh. Aspirasi kami didengar, meskipun belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan hidup layak,” kata Dede saat dihubungi, Selasa (22/12/2025).

Ia menyebutkan, sekitar 300.000 buruh dari Koalisi Enam siap dikerahkan untuk mengawal rekomendasi tersebut di tingkat provinsi.

“Kami akan memastikan rekomendasi ini tidak berubah saat ditetapkan gubernur. Aksi ini sebagai bentuk kewaspadaan,” ujarnya.

Dede mengakui, besaran UMK 2026 masih berada di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Provinsi Jawa Barat yang baru diperbarui Kementerian Ketenagakerjaan, yakni Rp4.122.871.

Namun, ia mengapresiasi kebijakan Bupati Bandung Barat yang dinilai telah berpihak pada aspirasi pekerja.

“Kenaikan ini dihitung dengan formula inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa 0,9, sesuai PP Nomor 49. Ini batas tertinggi yang diatur,” ucapnya.

Adapun penetapan final UMK 2026 sepenuhnya menjadi kewenangan Gubernur Jawa Barat dan dijadwalkan paling lambat pada 24 Desember 2025.

“Ini memang masih rekomendasi. Tapi dengan dukungan mayoritas serikat pekerja dan pemerintah daerah, kami optimistis angka ini akan ditetapkan,” kata Dede.*

Pos terkait