Dishub KBB Perketat Pengawasan Parkir Selama Nataru, Lembang dan Padalarang Jadi Fokus

Dishub KBB memasang spanduk bertuliskan "Tarif Parkir Resmi" di sejumlah destinasi wisata dan areal parkir.(Istimewa).**

SATUMEDIA.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memperketat pengawasan parkir selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), khususnya di kawasan wisata Lembang dan Padalarang yang menjadi titik rawan kepadatan kendaraan.

Kepala Dishub KBB Mochamad Ridwan melalui Kepala Bidang Teknik Prasarana Dishub KBB, Heri Aripin mengatakan, pihaknya telah mengoperasikan posko Nataru di sejumlah titik strategis.

Dalam pelaksanaannya, Dishub KBB kerap menemukan potensi pelanggaran parkir, mulai dari penggunaan bahu jalan hingga pemanfaatan halaman rumah warga di luar lahan parkir resmi.

“Biasanya pelanggaran terjadi ketika areal parkir resmi penuh. Sehingga kendaraan yang terparkir membeludak hingga ke bahu jalan dan halaman rumah warga. Disinilah potensi pelanggaran tarif parkir terjadi, oleh karena itu kami masifkan sosialisasi kepada warga agar tidak menerapkan tarif parkir di atas ketentuan,” tandas Heri, Selasa (23/12/2025).

Untuk menekan pelanggaran, Heri menyebut, pihaknya sudah memasang spanduk bertuliskan “Tarif Parkir Resmi” di sejumlah destinasi wisata dan areal parkir.

Ia menjelaskan, selama libur Nataru, Dishub KBB mendirikan posko di Panaris gerbang Tol Padalarang, Poswasdal Padalarang, BBS Cihampelas, dan Lembang.

Dikatakannya, setiap posko Nataru diperkuat sekitar 25 personel yang terdiri dari petugas terminal dan petugas parkir. Tim tersebut secara aktif mendatangi lokasi-lokasi wisata untuk memantau praktik perparkiran, termasuk memastikan tarif yang diberlakukan sesuai ketentuan.

“Jika ditemukan tarif di luar ketentuan resmi, kami langsung menegur. Apabila mengarah pada pungutan liar, kami berkoordinasi dengan pihak kepolisian karena itu sudah masuk kategori pungli,” ujar dia.

Dishub KBB juga mengimbau agar pengelolaan parkir dilakukan secara resmi dan berada di bawah pengawasan pemerintah daerah. Untuk kawasan Lembang, jumlah juru parkir yang disiagakan mencapai sekitar 50 orang, sedangkan di Padalarang sebanyak 20 orang.

Beberapa lokasi parkir resmi telah disiapkan, di antaranya di Jalan Raya Lembang mulai kawasan Pasar Buah hingga sekitar SMPN 1 Lembang. Selain itu, Dishub KBB menyediakan kantong-kantong parkir tambahan di sejumlah titik, seperti Stasiun KCIC, Pasar Tagog, dan kawasan Kota Baru.

“Di Pasar Tagog, kapasitas parkir mampu menampung ratusan kendaraan roda dua,” sebutnya lm

Adapun tarif parkir yang diberlakukan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Untuk kendaraan roda dua dikenakan tarif Rp 2.000, mobil Rp 4.000, sementara bus dikenai tarif Rp 10.000 untuk jam pertama dan Rp 5.000 untuk jam berikutnya.

“Tarif sudah jelas diatur dalam perda. Kami berharap masyarakat dan pengelola parkir bisa mematuhinya demi kenyamanan bersama selama libur Nataru,” tandasnya.*

Pos terkait