SATUMEDIA.ID – Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus pencurian dengan pemberatan di Kompleks Taman Mutiara, Kelurahan Karangmekar, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat. Dua tersangka yang menguras harta korban hingga Rp 600 juta ternyata merupakan pasangan suami istri.
Kedua tersangka masing-masing bernama Jamaludin (44) dan Ipah Atiroh (43). Keduanya dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Selasa (30/12/2025).
Kapolres Cimahi melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Teguh Kumara mengatakan, pasangan suami istri tersebut terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Aksi pencurian terjadi pada Selasa (23/12/2025). Korban mengalami kerugian materil sekitar Rp 600 juta,” kata Teguh.
Teguh menjelaskan, Ipah Atiroh diketahui merupakan asisten rumah tangga sekaligus orang kepercayaan korban. Saat rumah dalam kondisi kosong karena ditinggal pemiliknya, kunci rumah dititipkan kepada tersangka.
Berbekal kepercayaan tersebut, Ipah bersama suaminya kemudian menguras seluruh isi rumah. Sejumlah barang bernilai tinggi digasak, mulai dari 18 handle pintu, berbagai kran air, televisi Sony 50 inci, home theater LG, mesin jet pump, mesin air panas, AC, treadmill, CCTV, hingga tape mobil.
“Barang-barang itu diambil secara bertahap. Sebagian digunakan sendiri, sebagian lainnya sudah dijual,” ujar Teguh.

Mendapat laporan dari korban, Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi langsung melakukan penyelidikan. Polisi terlebih dahulu meminta keterangan dari Ipah, yang selama ini dipercaya menjaga rumah korban.
Hasil penyelidikan mengarah ke rumah kontrakan tersangka di wilayah Karangmekar. Di lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang milik korban yang belum sempat dijual.
“Jamaludin kami amankan saat pulang kerja menggunakan ojek online menuju rumahnya,” kata Teguh.
Ia menambahkan, sebagian barang hasil curian yang telah dijual kini masuk dalam daftar pencarian barang (DPB) kepolisian.
Sementara itu, Jamaludin yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan mengakui pencurian tersebut merupakan inisiatifnya. Ia berdalih barang-barang korban sudah lama tidak digunakan.
“Ini ide saya. Ada yang sudah dijual, ada juga yang saya pakai sendiri di rumah,” ucap Jamaludin.
Kini, pasangan suami istri tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam menjalani rumah tangga di balik jeruji besi.*





