Kendala Ekonomi,  25 Calon Jemaah Haji Cimahi Belum Lunasi BPIH 2026

Pemberangkatan gelombang haji  pertama KBB yang masuk kloter 10 nasional di Asrama Pusdikkav Padalarang, Rabu (15/5/2024) sore.(Dicky Mawardi/Satumedia)**

SATUMEDIA.ID – Penyerapan kuota haji Kota Cimahi tahun 2026 terancam tidak optimal. Hingga pertengahan Januari 2026, sebanyak 25 calon jemaah haji tercatat belum melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dari total kuota 576 orang.

Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kota Cimahi, Nandang Rahayu, mengatakan hingga pelunasan tahap kedua berakhir, baru 551 calon jemaah yang menyelesaikan pembayaran.

“Masih ada 25 orang yang belum melunasi. Karena itu, kami membuka pelunasan tahap ketiga sampai Kamis (15/1),” kata Nandang, Rabu (14/1/2026).

Total BPIH tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp91.774.481, dengan komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang dibayarkan jemaah sebesar Rp58.559.022, sementara sisanya berasal dari nilai manfaat.

Menurut Nandang, kendala ekonomi menjadi alasan utama belum dilakukannya pelunasan. Selain itu, sejumlah calon jemaah diketahui telah berpindah domisili sehingga sulit dihubungi.

“Ada yang belum siap finansial, ada juga yang pindah alamat dan nomor kontak. Bahkan ada jemaah yang baru muncul di hari terakhir pelunasan, ternyata sudah menetap di luar daerah,” ujarnya.

Apabila hingga batas akhir pelunasan tahap ketiga kuota Cimahi masih belum terpenuhi, jatah tersebut akan dialihkan ke daerah lain di Jawa Barat. Hal ini seiring dengan penerapan sistem kuota berbasis provinsi.

“Sekarang bukan lagi kuota kabupaten atau kota. Kalau Cimahi tidak terisi, bisa diisi oleh daerah lain di Jawa Barat,” kata Nandang.

Meski demikian, calon jemaah yang belum dapat melunasi biaya haji tahun ini tetap berhak diberangkatkan pada musim haji berikutnya sesuai ketentuan antrean.

Di sisi lain, Kemenhaj Kota Cimahi memastikan persiapan keberangkatan terus berjalan. Proses Visa Bio disebut telah mencapai hampir 90 persen, disusul pengunggahan dokumen perjalanan jemaah melalui sistem Machine Readable Travel Document (MRTD).*

Pos terkait