SATUMEDIA.ID – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar Rp107.340.172,02 untuk setiap jemaah haji reguler.
Usulan tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Dalam skema yang diajukan pemerintah, jemaah akan menanggung 40 persen dari total biaya atau sekitar Rp42.936.068,81. Sementara 60 persen lainnya, senilai Rp64.404.103,21, berasal dari dana nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Irfan mengatakan pemerintah berupaya menjaga biaya penyelenggaraan haji tetap efisien tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada jemaah.
“Penghitungan BPIH dilakukan dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas agar seluruh rangkaian ibadah haji dapat berjalan optimal dengan biaya yang tetap rasional,” kata Irfan dalam rapat tersebut.
Penghitungan BPIH tersebut menggunakan asumsi kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 orang.
Dari jumlah itu, sebanyak 203.320 merupakan jemaah haji reguler, termasuk petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Adapun 17.680 lainnya merupakan jemaah haji khusus.
Pemerintah juga menggunakan asumsi nilai tukar yang mengacu pada rancangan APBN 2027. Kurs rupiah dipatok Rp17.500 per dollar AS, sedangkan nilai tukar rupiah terhadap riyal Arab Saudi diasumsikan sebesar Rp4.666,67 per riyal.
Untuk biaya hidup atau living cost, pemerintah mengusulkan tetap sebesar 750 riyal Arab Saudi per jemaah. Komponen tersebut nantinya dibebankan melalui dana nilai manfaat.
Irfan mengatakan perhitungan biaya haji 2027 turut mempertimbangkan sejumlah kondisi eksternal. Salah satunya dinamika geopolitik global yang berpotensi memengaruhi harga energi dan nilai tukar rupiah.
Kenaikan harga minyak dunia dan avtur, ditambah fluktuasi nilai tukar, dapat meningkatkan biaya penerbangan yang harus dibayarkan dalam rupiah.
“Perubahan harga avtur dan nilai tukar rupiah menjadi faktor yang sangat berpengaruh terhadap biaya transportasi udara. Karena itu, kondisi ekonomi global turut menjadi pertimbangan dalam penyusunan BPIH,” ujar Irfan.
Selain faktor ekonomi, pemerintah juga memperhitungkan perubahan kebijakan layanan haji di Arab Saudi.
Untuk musim haji 1448 H/2027 M, pemerintah Arab Saudi disebut meniadakan layanan Masyair paket D. Sebagai gantinya, Indonesia merencanakan penggunaan layanan Masyair paket C.
Dalam rapat yang sama, Kemenhaj mengusulkan alokasi pembiayaan bagi jemaah haji khusus yang bersumber dari optimalisasi nilai manfaat setoran awal dan setoran lunas.
Nilai yang diusulkan mencapai Rp8.389.108.000. Dana tersebut akan digunakan untuk mendukung penyediaan perlengkapan, dokumen perjalanan, pembinaan jemaah haji khusus di Indonesia, serta pelayanan umum.
Setelah usulan BPIH disampaikan, Kemenhaj dan Komisi VIII DPR RI menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) BPIH 1448 H/2027 M.
Panja akan membahas secara lebih rinci seluruh komponen biaya sebelum besaran BPIH ditetapkan.
Irfan menyampaikan apresiasi kepada Komisi VIII DPR RI atas dukungan dan kerja sama dalam pembahasan penyelenggaraan ibadah haji.
“Kami menghargai dukungan Komisi VIII. Selanjutnya, seluruh usulan ini akan dibahas bersama untuk mendapatkan keputusan terbaik bagi jemaah,” tuturnya.
Besaran Rp107,34 juta per jemaah tersebut dengan demikian masih berstatus usulan. Nilai final BPIH 2027 akan ditentukan setelah pembahasan pemerintah bersama DPR RI melalui Panja BPIH.*




