Biaya Haji 2027 Turun Rp 3,4 Juta, Ini Rincian yang Harus Dibayar Jemaah

Foto ilustrasi haji.(Dok.Kementerian Haji dan Umrah).**

SATUMEDIA.ID – Biaya yang harus dibayarkan calon jemaah haji Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi turun sekitar Rp 3,4 juta dibandingkan tahun sebelumnya.

Penurunan tersebut terjadi setelah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI menyepakati struktur pembiayaan haji 2027.

Dalam kesepakatan tersebut, rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ditetapkan sebesar Rp 98.466.351,35 per jemaah.

Dari jumlah tersebut, biaya yang menjadi tanggungan langsung jemaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) ditetapkan sebesar Rp 54.648.825 per jemaah.

Sementara itu, sebesar Rp 43.817.526,35 atau 44,50 persen berasal dari Nilai Manfaat (NM).

Dengan skema tersebut, beban pelunasan yang harus dibayarkan jemaah menjadi lebih ringan.

Kemenhaj menjelaskan, Bipih sebesar Rp 54.648.825 dikurangi dengan setoran awal jemaah sebesar Rp 25 juta.

Jemaah juga mendapatkan perolehan Virtual Account (VA) sebesar Rp 3,4 juta serta subsidi pemerintah sekitar Rp 3,2 juta.

Setelah dikurangi sejumlah komponen tersebut, rata-rata pelunasan yang harus dibayarkan jemaah menjadi Rp 23.048.825.

Formula tersebut membuat beban jemaah turun sekitar Rp 3.384.981,58 dibandingkan penyelenggaraan haji tahun sebelumnya.

Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, struktur pembiayaan tersebut disusun dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan keberlanjutan pengelolaan keuangan haji.

“Kami bersama Panja Komisi VIII DPR RI menghitung skema pembiayaan secara proporsional agar beban jemaah tetap terjangkau tanpa mengurangi kualitas pelayanan selama ibadah haji,” kata Irfan dalam siaran pers yang dikutip, Kamis (8/10/2026).

Perhitungan tersebut juga memperhitungkan asumsi nilai tukar 1 dollar AS sebesar Rp 17.500 dan 1 riyal Arab Saudi sebesar Rp 4.666,67.

Irfan mengatakan pemerintah akan terus melakukan efisiensi terhadap berbagai komponen penyelenggaraan haji, baik di Indonesia maupun Arab Saudi.

Menurut dia, efisiensi diperlukan agar dana yang bersumber dari Bipih maupun Nilai Manfaat dapat memberikan pelayanan maksimal kepada jemaah.

“Pengelolaan dana haji harus dilakukan secara transparan dan manfaatnya kembali kepada jemaah melalui pelayanan yang berkualitas, mulai dari akomodasi, konsumsi, perlindungan hingga pembinaan,” ujarnya.

Komponen biaya haji 2027

Berdasarkan hasil pembahasan Panja, komponen BPIH terbagi menjadi kebutuhan penyelenggaraan di dalam negeri dan Arab Saudi.

Untuk pelayanan di dalam negeri, biaya mencakup akomodasi, konsumsi, perlindungan jemaah, layanan embarkasi dan debarkasi, dokumen perjalanan, perlengkapan jemaah, biaya hidup, pembinaan, pelayanan umum, serta pengelolaan BPIH.

Sementara di Arab Saudi, biaya meliputi akomodasi, konsumsi, transportasi fullboard syarikah, serta pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina atau Armuzna.

Biaya tersebut juga mencakup perlindungan, pelayanan umum, dan pengelolaan BPIH.

Adapun biaya penerbangan disesuaikan dengan embarkasi keberangkatan masing-masing jemaah di Indonesia.

Pemerintah juga mengantisipasi kemungkinan kenaikan biaya operasional akibat perubahan harga avtur. Kekurangan biaya akibat kenaikan tersebut diusulkan menjadi tanggung jawab pemerintah agar penyelenggaraan haji tetap berjalan.

Besaran Bipih nantinya berbeda-beda sesuai embarkasi keberangkatan. Jemaah dari Embarkasi Aceh tercatat memiliki Bipih terendah, sedangkan besaran pada embarkasi lainnya menyesuaikan komponen penerbangan dan layanan selama di Arab Saudi.

Kemenhaj mengimbau calon jemaah yang masuk dalam kuota haji 1448 H/2027 M untuk mempersiapkan diri dan mengikuti informasi resmi terkait tahapan pelunasan melalui kanal resmi Kemenhaj RI.*

 

Pos terkait