SATUMEDIA.ID – Masyarakat yang mengurus sertipikasi tanah kini tidak perlu lagi menunggu tanpa kepastian terkait jadwal pengukuran bidang tanah.
Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, pemohon dapat mengetahui waktu pelaksanaan pengukuran sejak awal sehingga dapat menyesuaikan jadwal dengan aktivitas mereka.
Kemudahan tersebut dirasakan Ratna S. Husain, warga Kota Ternate, Maluku Utara, saat mengurus pendaftaran tanah untuk pertama kalinya di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Ternate.
Menurut Ratna, kepastian jadwal membuat proses pelayanan pertanahan menjadi lebih teratur. Pemohon juga dapat mempersiapkan diri sebelum petugas datang melakukan pengukuran.
“Pengukuran Terjadwal sangat membantu karena kami sudah mendapat kepastian kapan pengukuran dilakukan. Jadi, waktunya bisa disesuaikan dengan kegiatan sehari-hari,” kata Ratna setelah membayar Surat Perintah Setor (SPS) di Kantah Kota Ternate.
Ratna menceritakan, dirinya melengkapi dokumen pendaftaran pada 4 September. Empat hari kemudian, atau 8 September, pihak Kantah Kota Ternate menginformasikan bahwa SPS sudah dapat diambil sekaligus memberikan jadwal pengukuran.
Pengukuran tanah kemudian dijadwalkan berlangsung dua hari setelah informasi tersebut disampaikan.
Bagi Ratna, kepastian tersebut membuat proses pendaftaran tanah terasa lebih sederhana. Ia juga mengapresiasi adanya informasi mengenai waktu pelaksanaan pengukuran dan petugas yang akan melakukan pengukuran.
“Sekarang setelah mendaftar, kami bisa mengetahui jadwal pengukuran. Dengan begitu, kami bisa menyiapkan diri dan menyesuaikan waktu sebelum petugas datang,” ujarnya.
Ia berharap layanan Pengukuran Terjadwal dapat terus diterapkan di Kantor Pertanahan di berbagai daerah.
“Semoga program ini terus dilanjutkan karena sangat membantu masyarakat. Pelayanannya menjadi lebih tertib, jelas, dan memberikan kepastian,” kata Ratna.
Dirasa membantu masyarakat
Pengalaman serupa disampaikan Muhammad Riza Farezi, warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Riza baru mendaftarkan tanahnya untuk pertama kali di Kantah Kabupaten OKU. Ia menilai sistem Pengukuran Terjadwal memberikan kemudahan karena masyarakat dapat mengetahui waktu pengukuran secara lebih transparan.
“Terima kasih karena sistem Pengukuran Terjadwal dari BPN membantu kami mengetahui dan memantau jadwal pengukuran bersama petugas secara transparan,” ujar Riza.
Layanan Pengukuran Terjadwal merupakan salah satu upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memberikan kepastian pada tahapan pengukuran bidang tanah.
Dengan adanya penjadwalan tersebut, masyarakat memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai waktu pelaksanaan pengukuran.
Kepastian itu sekaligus memungkinkan pemohon menyesuaikan waktu dan mempersiapkan diri untuk mengikuti proses pengukuran tanah.
Bagi Kementerian ATR/BPN, penerapan Pengukuran Terjadwal diharapkan dapat membuat pelayanan pertanahan berjalan lebih terukur dan teratur, sekaligus memberikan pengalaman layanan yang lebih pasti bagi masyarakat.*




