Sertipikasi Tanah Gratis bagi MBR Ditargetkan Jangkau 1 Juta Bidang pada 2026

Rapat koordinasi yang dipimpin Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama Menteri PKP Maruarar Sirait serta melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (14/7/2026). Rapat itu juga membahas penentuan kriteria penerima manfaat agar program tepat sasaran.(Dok.Kementerian ATR/BPN).**

SATUMEDIA.ID – Pemerintah meluncurkan program Sertipikasi Sektor Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memberikan layanan sertipikasi tanah secara gratis.

Program hasil kolaborasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) itu ditargetkan menjangkau sekitar satu juta bidang tanah pada 2026.

Kesepakatan pelaksanaan program tersebut dicapai dalam rapat koordinasi yang dipimpin Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama Menteri PKP Maruarar Sirait serta melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (14/7/2026). Rapat itu juga membahas penentuan kriteria penerima manfaat agar program tepat sasaran.

Nusron mengatakan, program ini merupakan layanan sertipikasi tanah gratis yang dikhususkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Program ini merupakan sertipikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui skema Sertifikasi Sektor Perumahan,” kata Nusron usai rapat koordinasi.

Ia menjelaskan, terdapat tiga kelompok yang menjadi sasaran program tersebut. Pertama, penerima bantuan perumahan pemerintah seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan program bedah rumah. Kedua, penerima Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP), khususnya untuk peningkatan status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM). Ketiga, masyarakat berpenghasilan rendah yang membangun rumah secara mandiri.

Menurut Nusron, khusus penerima KPR FLPP, pemerintah membebaskan biaya peningkatan status HGB menjadi SHM apabila sertipikat HGB tersebut telah atas nama pemilik.

“Yang digratiskan adalah proses peningkatan HGB yang sudah atas nama individu menjadi SHM,” ujarnya.

Program ini tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja formal yang memiliki slip gaji, tetapi juga membuka kesempatan bagi pekerja sektor informal. Masyarakat tanpa slip gaji tetap dapat mengajukan permohonan selama tercatat maksimal pada desil 8 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Untuk memperoleh layanan tersebut, masyarakat cukup mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan dengan membawa dokumen persyaratan sertifikasi beserta bukti yang menunjukkan bahwa pemohon termasuk kategori penerima program.

Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait menilai kolaborasi kedua kementerian menjadi langkah strategis untuk memperkuat program perumahan nasional. Menurutnya, masyarakat tidak hanya memperoleh rumah yang layak, tetapi juga kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

“Program sertipikasi gratis ini akan dipadukan dengan BSPS atau bedah rumah. Jadi, sertipikatnya diurus, rumahnya diperbaiki, dan ekonomi keluarga juga diperkuat melalui program KUR Perumahan,” kata Maruarar.

Program Sertipikasi Sektor Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah menjadi salah satu dukungan Kementerian ATR/BPN terhadap program Tiga Juta Rumah. Selain memberikan kepastian hukum atas tanah, program tersebut diharapkan dapat meringankan beban biaya masyarakat dalam proses sertifikasi tanah.*

Pos terkait