SATUMEDIA.ID – Penindakan pelanggaran lalu lintas di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) kini memanfaatkan teknologi digital. Polres Cimahi mulai menerapkan E-TLE Mobile Handheld, sistem tilang elektronik yang memungkinkan petugas menindak pelanggar secara langsung menggunakan perangkat ponsel.
Penerapan sistem ini menyusul pemasangan E-TLE statis di sejumlah ruas jalan utama, seperti Jalan Gandawijaya dan Jalan Raya Lembang. Dengan perangkat mobile, pengawasan lalu lintas tidak lagi terbatas pada titik-titik tertentu.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi AKP Yudha Satyo Rahardjo menjelaskan, E-TLE Mobile Handheld telah terhubung dengan sistem tilang elektronik nasional dan mulai diujicobakan sejak Jumat (16/1/2026).
“Petugas menggunakan smartphone yang sudah terintegrasi dengan E-TLE. Saat ini baru tersedia dua perangkat, tetapi ini menjadi langkah awal menuju penegakan hukum yang modern dan transparan,” ujar Yudha, Minggu (18/1/2026).
Selama dua hari pelaksanaan uji coba, polisi mencatat sebanyak 35 pengendara terjaring penindakan akibat melanggar aturan lalu lintas. Seluruh proses penilangan dilakukan tanpa interaksi langsung terkait pembayaran denda, sehingga meminimalkan potensi penyimpangan.
Yudha menuturkan, mekanisme tilang melalui E-TLE Mobile Handheld pada dasarnya sama dengan E-TLE statis. Setelah pelanggaran terekam, petugas dapat mencetak serta menempelkan label tiket peringatan pada kendaraan sebagai bukti dan pemberitahuan kepada pemilik kendaraan.
“Ini membuat penindakan lebih efektif dan fleksibel di lapangan, terutama di lokasi yang belum terpasang kamera E-TLE permanen,” kata dia.
Sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan antara lain melanggar marka dan rambu lalu lintas, tidak mengenakan helm, berboncengan lebih dari dua orang, serta penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Polisi berharap penerapan E-TLE Mobile Handheld dapat meningkatkan disiplin berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan di wilayah Cimahi dan Bandung Barat.*





