Sekda Ade Zakir: Urus Paspor di MPP KBB Hanya Butuh 5–10 Menit

Sekda KBB Ade Zakir sedang uji coba layanan pengurusan paspor di Mal Pelayanan Publik (MPP) KBB, Jumat (23/1/2026).(Diskominfotik KBB).**

SATUMEDIA.ID- Kabar baik bagi warga Kabupaten Bandung Barat (KBB). Mulai Jumat (30/1/2026), layanan pengurusan paspor resmi dibuka di Mal Pelayanan Publik (MPP) KBB. Dengan demikian masyarakat tak perlu lagi mengurus paspor ke Kota Bandung.

Sekretaris Daerah KBB Ade Zakir Hasyim mengatakan, layanan imigrasi tersebut siap beroperasi setelah melalui tahap uji coba yang dinilai berhasil.

“Uji coba sudah dilakukan dan melayani sekitar 25 orang. Secara umum sistem berjalan lancar, meskipun masih ada beberapa catatan teknis yang akan kami benahi,” ujar Ade Zakir saat ditemui usai uji coba layanan, Jumat (23/1/2026).

Menurut Ade, layanan paspor di MPP KBB akan dibuka dua kali dalam sepekan, yakni setiap Senin dan Jumat, dengan kuota sekitar 25 pemohon per hari. Seluruh proses pendaftaran dan pengambilan nomor antrean dapat dilakukan secara online.

“Dengan sistem daring ini, antrean bisa lebih tertib dan waktu pelayanan menjadi lebih efisien, mengingat keterbatasan petugas,” katanya.

Ia menjelaskan, apabila dokumen pemohon telah lengkap, proses pelayanan paspor dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat.

“Mulai dari wawancara, foto, sampai input data, rata-rata hanya membutuhkan waktu 5–10 menit per pemohon,” ujar Ade.

Selain itu, seluruh berkas persyaratan akan langsung dipindai di lokasi pelayanan. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu menyiapkan banyak fotokopi dokumen.

Untuk sementara, layanan yang tersedia masih terbatas pada permohonan paspor baru dan penggantian paspor. Hal ini karena fasilitas pencetakan paspor belum tersedia di MPP KBB. Pencetakan akan dilakukan di kantor imigrasi terdekat dengan estimasi waktu tunggu sekitar satu minggu.

Terkait biaya, Ade memastikan tarif yang dikenakan sesuai dengan ketentuan pemerintah. Biaya pembuatan paspor elektronik dengan jangka waktu lima tahun sebesar Rp 650.000, sedangkan paspor elektronik 10 tahun sebesar Rp 950.000.

“Pembayaran dapat dilakukan melalui Bank Jabar, layanan mobile banking, maupun beberapa platform marketplace,” ucapnya.

Keberadaan layanan imigrasi ini melengkapi fungsi MPP KBB sebagai pusat layanan terpadu yang menyediakan berbagai kebutuhan administrasi masyarakat, mulai dari kependudukan, perpajakan daerah, perizinan, ketenagakerjaan, hingga layanan instansi vertikal.

“Kami berharap kehadiran layanan ini benar-benar memberi kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat Kabupaten Bandung Barat,” kata Ade.*

Pos terkait