Insinerator Mini di Desa Cikahuripan Akan Dihentikan, Kades Minta Solusi Pengganti Sampah

Ilustrasi insinerator.(Dok.Diskominfo Kota Bandung).**

SATUMEDIA.ID – Penggunaan insinerator mini di Desa Cikahuripan, Kabupaten Bandung Barat (KBB), yang sejak 2025 dimanfaatkan untuk menangani krisis sampah Bandung Raya, akan dihentikan mulai Januari 2026 sesuai arahan Menteri Lingkungan Hidup.

Menanggapi kebijakan tersebut, Kepala Desa Cikahuripan Oman Haryanto menyatakan siap mematuhi keputusan pemerintah, meski menegaskan pentingnya solusi pengganti agar persoalan sampah tidak semakin pelik.

“Awalnya sangat terbantu, tapi kami akan mengikuti kebijakan baru tersebut,” ujar Oman saat dikonfirmasi, Jumat (23/1/2026).

Insinerator mini yang digunakan di Desa Cikahuripan merupakan bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, bagian dari total 84 unit yang disiapkan untuk wilayah Bandung Raya. Menurut Oman, keberadaan mesin tersebut cukup membantu desa dalam mengelola sampah pada tahap awal.

Namun, seiring adanya arahan pemerintah untuk beralih ke teknologi pengolahan sampah yang lebih ramah lingkungan, pihak desa siap menyesuaikan diri.

“Saya sebagai penerima manfaat memang merasa terbantu. Tapi karena ada perubahan kebijakan, kami siap menyerahkan kembali dan mengikuti langkah pemerintah untuk solusi yang baru,” kata Oman.

Hingga saat ini, kata dia, desa belum menerima surat resmi terkait penghentian operasional insinerator. Oleh karena itu, alat tersebut masih beroperasi.

“Selama belum ada surat resmi, operasional masih berjalan. Begitu ada perintah tertulis, kami akan langsung menghentikannya,” ujarnya.

Oman menambahkan, insinerator tersebut ditempatkan sekitar 200 meter dari permukiman warga dan selama beroperasi tidak menimbulkan keluhan masyarakat terkait dampak lingkungan maupun kesehatan.

“Alhamdulillah tidak ada komplain. Asap pembakaran mengarah ke atas dan sejauh ini tidak mencemari lingkungan sekitar,” ucapnya.

Meski demikian, Oman mengingatkan bahwa sampah merupakan persoalan harian yang membutuhkan penanganan berkelanjutan. Ia berharap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat telah menyiapkan skema pengelolaan baru ketika insinerator resmi dihentikan.

“Kami berada di wilayah hulu. Kalau sampah tidak ditangani dengan baik, dampaknya akan besar ke wilayah hilir. Jangan sampai insinerator dihentikan tapi tidak ada solusi pengganti,” tegasnya.

Kondisi tersebut diperparah dengan keterbatasan armada pengangkut sampah di Kabupaten Bandung Barat. Dari sekitar 30 unit armada yang tersedia, hanya sekitar 15 unit yang masih beroperasi secara optimal.

“Selebihnya kondisinya sudah mengkhawatirkan,” kata Oman.

Di sisi lain, ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan.

“Untuk pemerintah, harapannya kebijakan ini dibarengi langkah nyata. Jangan hanya menghentikan, tapi juga menyiapkan solusi,” pungkasnya.*

Pos terkait