Guru Honorer vs Rekrutmen MBG, DPR Dorong Skema PPPK yang Lebih Adil

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih.(Dok.Parlementaria).**

SATUMEDIA.ID – Komisi X DPR RI menyoroti keresahan yang dirasakan kalangan guru honorer setelah terbitnya kebijakan pengangkatan langsung pegawai program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Para guru menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketimpangan karena tenaga baru dinilai lebih cepat mendapatkan status aparatur negara dibandingkan pendidik yang telah lama mengabdi.

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengingatkan pemerintah agar tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dalam proses rekrutmen aparatur. Menurut dia, negara tidak boleh mengabaikan jasa para guru honorer yang telah mengajar selama puluhan tahun dengan honor terbatas.

Keresahan ini mencuat setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang mengatur pengangkatan sekitar 32.000 pegawai Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) menjadi PPPK mulai 2026. Skema rekrutmen cepat untuk posisi kepala unit, ahli gizi, dan akuntan dalam program MBG dinilai kontras dengan perjuangan panjang ribuan guru honorer yang hingga kini belum memperoleh kepastian status.

Fikri menilai kritik masyarakat terkait perbedaan perlakuan tersebut wajar dan perlu menjadi bahan evaluasi pemerintah. Ia memahami adanya perbedaan sistem kerja antara guru yang berbasis jam mengajar dengan tenaga teknis yang menggunakan sistem jam kerja harian. Namun, menurutnya, skema rekrutmen tetap harus dirancang secara adil agar tidak menimbulkan kesan diskriminatif.

“Kritik tersebut masuk akal dan harus kita terima dengan baik. Jangan sampai mereka yang sudah puluhan tahun mengabdi tidak diangkat, sementara yang baru bekerja justru diprioritaskan,” ujar Fikri dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Parlementaria, Minggu (8/2/2026).

Sebagai solusi jangka panjang, DPR tengah mematangkan formulasi kodifikasi tiga undang-undang pendidikan, yakni UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), UU Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi. Regulasi komprehensif ini diharapkan mampu memperbaiki tata kelola rekrutmen, meningkatkan kesejahteraan, serta memperkuat perlindungan profesi guru.

Legislator dari Dapil Jawa Tengah IX itu menambahkan, perlindungan hukum bagi guru menjadi kebutuhan mendesak, terutama di tengah meningkatnya kasus kriminalisasi terhadap tenaga pendidik saat menjalankan tugasnya. Ia berharap pembenahan sistem dapat mendorong peningkatan kesejahteraan guru mendekati standar negara maju seperti Finlandia, meski diakui hal tersebut memerlukan seleksi ketat dan kesiapan anggaran.

Di sisi lain, Fikri tidak menutup mata terhadap kondisi riil di lapangan, di mana sebagian guru masih menerima honor sekitar Rp400 ribu meski telah mengalami kenaikan. Karena itu, perbaikan status dan kesejahteraan guru dinilai sangat bergantung pada kemampuan fiskal negara serta kematangan regulasi yang tengah disusun di parlemen.*

Pos terkait