Kabar Baik bagi Guru Honorer, Kemendikdasmen Beri Kepastian Penugasan

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Nunuk Suryani, dalam Rapat Koordinasi Implementasi Program Prioritas Kemendikdasmen di Lampung, Senin (13/4/2026).(Dok.Kemendikdasmen).**

SATUMEDIA.ID – Pemerintah akhirnya memberikan kepastian bagi ratusan ribu guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih mengajar di sekolah negeri. Melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah daerah kini memiliki dasar hukum untuk memperpanjang penugasan sekaligus penggajian guru non-ASN yang telah terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum Desember 2024.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengatakan surat edaran tersebut diterbitkan untuk menjawab keresahan yang selama ini dirasakan guru non-ASN maupun pemerintah daerah di tengah proses penataan tenaga honorer.

“Surat edaran ini dibuat untuk menyelamatkan, memberikan ketenangan, dan kepastian bagi guru non-ASN yang terdata di Dapodik agar tetap bisa mengajar dengan tenang,” ujar Nunuk dalam keterangan tertulis ditayangkan Senin (11/5/2026)

Ia menjelaskan, penerbitan surat edaran itu berangkat dari amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa setelah Desember 2024 tidak boleh lagi ada status kepegawaian selain ASN di instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri. Ketentuan tersebut membuat banyak pemerintah daerah ragu memperpanjang kontrak maupun membayarkan gaji guru non-ASN karena khawatir bertentangan dengan aturan.

Di sisi lain, kebutuhan guru di berbagai daerah masih sangat besar. Kemendikdasmen mencatat masih terdapat sekitar 237 ribu guru non-ASN yang terdata di Dapodik namun belum terakomodasi dalam proses penataan ASN maupun seleksi PPPK.

Kondisi itu dinilai berpotensi mengganggu keberlangsungan pembelajaran di sekolah jika para guru tidak lagi diperpanjang penugasannya. Karena itu, Kemendikdasmen melakukan koordinasi lintas kementerian untuk mencari jalan tengah agar para guru tetap dapat mengajar sambil menunggu proses penataan lebih lanjut.

Hasil koordinasi tersebut melahirkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang kini menjadi rujukan resmi bagi pemerintah daerah.

Nunuk menegaskan, batas waktu hingga Desember 2026 dalam surat edaran itu bukan berarti para guru harus berhenti mengajar setelah masa tersebut berakhir. Menurut dia, yang diatur dalam undang-undang adalah penghapusan status non-ASN, bukan penghentian profesi guru.

“Yang tidak diperbolehkan adalah status non-ASN, bukan gurunya berhenti mengajar. Kita berusaha menepati, namun juga melakukan negosiasi agar para guru masih bisa bekerja,” katanya.

Ia menambahkan, kebutuhan guru nasional saat ini mencapai sekitar 498 ribu formasi. Selain itu, setiap tahun terdapat sekitar 60 ribu hingga 70 ribu guru yang memasuki masa pensiun. Karena itu, pemerintah masih terus membahas berbagai skema penataan dan mekanisme seleksi agar kebutuhan tenaga pengajar tetap terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terbitnya surat edaran tersebut pun disambut positif sejumlah pemerintah daerah. Kepala Bidang GTK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Firman Oktora, menyebut sebelumnya pemerintah daerah berada dalam posisi sulit karena telah mengalokasikan anggaran gaji, namun belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk menyalurkannya.

“Terbitnya SE ini memberikan kekuatan dan jaminan bagi Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk tetap bisa mempekerjakan 1.049 guru non-ASN,” ujar Firman.

Hal senada disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Bandung, Asep Saeful Gufron. Ia menilai surat edaran tersebut menjadi jawaban atas kegamangan pemerintah daerah terkait keberlanjutan guru non-ASN di sekolah negeri.

“Dengan adanya SE ini saya rasa menjadi kabar gembira. Jadi sudah bisa menjawab kegamangan-kegamangan daerah,” katanya.

Melalui surat edaran ini, pemerintah berupaya memastikan proses pendidikan tetap berjalan stabil di tengah masa transisi penataan tenaga non-ASN. Di saat kebutuhan guru masih tinggi, kepastian status dan keberlanjutan pengabdian para tenaga pendidik menjadi salah satu fokus utama pemerintah pusat maupun daerah.*

Pos terkait