Menkes Budi Revisi Total Program Internsip Dokter, Hak Cuti hingga BBH Dievaluasi

Menteri Kesehatan (Menkes)  Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin.(Instagram).**

SATUMEDIA.ID – Kementerian Kesehatan bergerak cepat merespons sorotan terhadap program pendidikan profesi dokter internsip. Pemerintah memastikan aturan baru yang lebih melindungi peserta internsip mulai diberlakukan pada Mei 2026, menyusul evaluasi menyeluruh atas tata kelola program tersebut.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan, revisi standar operasional program internsip bukan sekadar pembenahan administratif, melainkan langkah konkret untuk menjamin keselamatan, hak, dan kualitas pembelajaran dokter muda di lapangan.

Dalam pertemuan daring bersama keluarga almarhumah dr. Myta Aprilia Azmy, Kamis (7/5), Budi menekankan bahwa pemerintah tidak ingin menunda perubahan aturan yang dinilai mendesak.

“Kami tidak menunggu lagi. Revisi regulasi akan dilakukan secara cepat agar berlaku efektif bagi peserta internsip pada Mei ini,” ujar Budi.

Perubahan regulasi tersebut mencakup empat poin utama yang wajib diterapkan seluruh fasilitas kesehatan wahana internsip.

Pertama, pemerintah memperketat pengaturan jam kerja peserta internsip. Batas maksimal kerja kini ditetapkan 40 jam per pekan dan tidak boleh lagi dipadatkan melalui sistem “dirapel” yang selama ini banyak dikeluhkan peserta.

Kedua, Kemenkes menegaskan peserta internsip tidak boleh menggantikan peran dokter organik di fasilitas kesehatan. Para peserta diwajibkan fokus menjalani proses pembelajaran dengan pengawasan aktif dari supervisor.

Ketiga, hak cuti peserta turut diperluas. Jika sebelumnya hanya empat hari per tahun, kini peserta internsip memperoleh jatah cuti hingga 10 hari. Selain itu, masa cuti maupun sakit tidak lagi otomatis memperpanjang masa internsip selama target kompetensi telah terpenuhi.

Keempat, pemerintah akan mengevaluasi kembali Bantuan Biaya Hidup (BBH) bagi peserta internsip. Penyesuaian dilakukan berdasarkan tingkat inflasi dan daya beli di masing-masing daerah untuk mengurangi ketimpangan antarwilayah penempatan.

Tak hanya memperbaiki regulasi, Kemenkes juga memastikan proses audit medis terkait kasus dr. Myta tetap berjalan. Hasil investigasi nantinya akan diserahkan kepada Konsil Kesehatan Indonesia dan Majelis Disiplin Profesi sesuai kewenangan hukum yang berlaku.

“Hasil investigasi kami lakukan secara transparan. Akuntabilitas publik menjadi prioritas kami. Namun, yang terpenting adalah memastikan aturan yang lebih baik segera lahir untuk mencegah terulangnya kejadian serupa,” kata Budi.

Kemenkes menegaskan akan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi aturan baru tersebut di seluruh fasilitas kesehatan, sekaligus memastikan perlindungan bagi tenaga medis muda benar-benar diterapkan di lapangan.*

Pos terkait