SATUMEDIA.ID – Praktik pemasungan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) masih terjadi di Indonesia. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat, sebanyak 2.365 orang masih mengalami pemasungan hingga triwulan III 2026.
Pemasungan tersebut dialami warga dengan gangguan jiwa berat, termasuk psikosis akut dan skizofrenia. Kondisi ini menunjukkan bahwa penanganan kesehatan jiwa di Indonesia masih menghadapi tantangan, mulai dari keterbatasan akses layanan hingga stigma di lingkungan masyarakat.
Direktur Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas Kemenkes, dr. Maria Endang Sumiwi, mengatakan, gangguan jiwa merupakan salah satu persoalan kesehatan yang membutuhkan perhatian serius.
Mengutip data Institute for Health Metrics and Evaluation (IHME), gangguan jiwa menjadi penyebab kedua terbesar hilangnya tahun hidup sehat akibat disabilitas di Indonesia.
Sementara itu, Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 mencatat prevalensi depresi pada penduduk berusia di atas 15 tahun mencapai 1,4 persen atau sekitar 2,5 juta hingga 3 juta orang.
Dari jumlah tersebut, baru 12,7 persen yang mendapatkan pengobatan. Artinya, sebagian besar orang dengan depresi belum terjangkau layanan kesehatan.
“Beban tertinggi justru berada pada kelompok anak muda usia 15 hingga 24 tahun,” ujar Endang dalam temu media di Gedung Adhyatma, Kantor Kemenkes, Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kemenkes berupaya memperluas akses pelayanan kesehatan jiwa hingga tingkat puskesmas.
Saat ini, sebanyak 6.549 puskesmas atau 64 persen dari seluruh puskesmas di Indonesia telah mampu memberikan pelayanan kesehatan jiwa. Pemerintah menargetkan seluruh puskesmas dapat menyediakan layanan tersebut dalam dua tahun ke depan.
Kemenkes juga melakukan skrining kesehatan jiwa melalui Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) dan pelayanan rutin bagi ibu hamil serta ibu nifas.
Hingga saat ini, skrining telah menjangkau 71,86 juta penduduk berusia di atas 7 tahun. Selain itu, layanan Healing119.id telah diakses 284.916 pengguna melalui telepon maupun percakapan daring untuk memperoleh dukungan saat menghadapi krisis kesehatan jiwa.
Selain memperluas layanan, Kemenkes menyoroti pentingnya mengubah cara pandang masyarakat terhadap gangguan kesehatan jiwa dan individu neurodivergent, yakni orang dengan keragaman cara kerja otak.
Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kemenkes, dr. Imran Pambudi, mengatakan, keterlambatan identifikasi dan penolakan keluarga terhadap kondisi anak masih menjadi hambatan dalam penanganan individu neurodivergent.
Karena itu, penerimaan keluarga dan dukungan lingkungan diperlukan agar individu dengan kebutuhan berbeda dapat memperoleh penanganan yang sesuai sejak dini.
Ketua Divisi Psikiatri Komunitas, Rehabilitasi, dan Trauma Psikososial FKUI/RSCM, dr. Hervita Diatri, menegaskan bahwa penanganan gangguan jiwa tidak cukup hanya dengan pemberian obat.
Pasien juga membutuhkan psikoterapi dan rehabilitasi yang dapat diakses masyarakat secara merata, termasuk mereka yang tinggal di luar kota besar.
Menurut Hervita, penguatan layanan berbasis komunitas menjadi salah satu langkah untuk mendekatkan penanganan kesehatan jiwa kepada masyarakat.
Kemenkes berharap keterlibatan keluarga, tenaga kesehatan, dan masyarakat dapat diperkuat agar orang dengan gangguan jiwa memperoleh perawatan yang layak serta terhindar dari praktik pemasungan.*





