SATUMEDIA.ID – Krisis kekurangan guru masih menjadi persoalan serius di Kota Cimahi. Di tengah gelombang pensiun tenaga pendidik yang terus terjadi, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cimahi mencatat kekurangan guru di jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) mencapai 146 orang pada tahun 2026.
Kondisi itu membuat keberadaan guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) masih menjadi penopang utama kegiatan belajar mengajar di sekolah negeri. Di saat bersamaan, pemerintah pusat menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 yang memastikan guru non-ASN tetap dapat mengajar di sekolah negeri yang dikelola pemerintah daerah.
Kebijakan tersebut berlaku bagi guru non-ASN yang sudah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar hingga saat ini.
Di tingkat SMP Negeri, kebutuhan tenaga pendidik mencapai 753 orang. Namun, jumlah guru yang tersedia masih belum ideal. Dari total tersebut, sebanyak 690 guru berstatus ASN dan 63 lainnya merupakan non-ASN.
Kekurangan guru diperkirakan semakin terasa karena sebanyak 21 guru SMP akan memasuki masa pensiun sepanjang 2026. Akibatnya, kekosongan tenaga pendidik di tingkat SMP diprediksi mencapai 50 orang.
Beberapa bidang pelajaran juga mulai mengalami tekanan kebutuhan guru. Mata pelajaran Bahasa Indonesia misalnya, membutuhkan 103 jam mengajar per minggu yang saat ini masih ditangani oleh 98 guru ASN. Sementara layanan Bimbingan Konseling (BK) membutuhkan dukungan hingga 82 unit operasional.
Persoalan lebih besar terjadi di jenjang SD. Disdik Cimahi mencatat kebutuhan guru mencapai 1.587 orang untuk melayani 1.232 rombongan belajar.
Jumlah tersebut terdiri dari 1.203 guru kelas, 193 guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK), serta 191 guru Pendidikan Agama Islam (PAI).
Saat ini, sebanyak 1.475 guru telah berstatus ASN dan 112 lainnya merupakan guru non-ASN. Namun, kondisi diperkirakan semakin berat karena 40 guru SD akan memasuki masa pensiun hingga akhir tahun.
Akibatnya, kekurangan tenaga pendidik di jenjang SD diproyeksikan bertambah menjadi 96 orang.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Nana Suyatna, mengakui kebutuhan guru di Kota Cimahi masih cukup tinggi, sehingga peran guru non-ASN belum bisa tergantikan.
“Surat edaran ini menjadi dasar hukum yang jelas bagi kami di daerah, terutama dalam hal pemberian insentif bagi guru non-ASN yang bersumber dari APBD,” ujar Nana.
Menurut dia, kebijakan tersebut menjadi solusi sementara di tengah keterbatasan jumlah tenaga pendidik ASN yang dimiliki daerah.
Nana mengatakan, pemerintah pusat juga disebut tengah menyiapkan langkah jangka panjang melalui pembukaan sekitar 400.000 formasi guru PNS pada 2026.
“Artinya, arah kebijakan ke depan tentunya menuju guru berstatus PNS sepenuhnya,” katanya.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat membantu daerah mengatasi krisis tenaga pendidik yang saat ini terjadi.
“Ini kabar baik, baik bagi guru maupun pemerintah daerah, karena ada kepastian hukum dalam pembiayaan dan pengelolaan tenaga pendidik,” ucap Nana.*





