Disdik Cimahi Evaluasi Seragam Sekolah, 16 Kepala SMP Negeri Dipanggil

Foto ilustrasi rapat.(Gambar ilustrasi AI).**

SATUMEDIA.ID – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cimahi mengevaluasi pelaksanaan pengadaan seragam sekolah di sejumlah satuan pendidikan setelah kebijakan tersebut menuai polemik di masyarakat.

Evaluasi dilakukan dengan memanggil seluruh kepala SMP Negeri se-Kota Cimahi. Langkah itu ditempuh untuk memastikan pengadaan seragam berjalan sesuai aturan, transparan, serta tidak membebani orangtua dan peserta didik.

Sekretaris Disdik Kota Cimahi Reni Herawati mengatakan, kebijakan penggunaan seragam memiliki dasar hukum. Namun, sekolah tetap harus memberikan kebebasan kepada orangtua dalam menentukan tempat pembelian seragam.

“Pengadaan seragam memiliki dasar hukum. Namun, pelaksanaannya harus tetap menjamin kebebasan orangtua dan tidak boleh memaksa pembelian di tempat tertentu,” ujar Reni, Kamis (27/8/2026).

Menurut Reni, evaluasi tersebut digelar pada Senin dan diikuti 16 kepala SMP Negeri se-Kota Cimahi. Pertemuan juga melibatkan perwakilan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD karena persoalan serupa ditemukan pada jenjang sekolah dasar.

Ia mengatakan, evaluasi dilakukan untuk menyamakan pemahaman kepala sekolah sekaligus memastikan mekanisme pengadaan seragam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” katanya.

Reni menjelaskan, penggunaan seragam khas daerah dan batik sekolah memiliki dasar hukum, di antaranya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 Tahun 2010 serta Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 50 Tahun 2023.

Aturan tersebut menjadi dasar bagi sekolah untuk menetapkan seragam khas sebagai bagian dari identitas sekolah.

“Jadi, kebijakan seragam di SMP Negeri Kota Cimahi memiliki dasar hukum yang jelas,” ucap Reni.

Meski demikian, hasil evaluasi menemukan sejumlah hal yang perlu diperbaiki. Dari 16 SMP Negeri yang diperiksa, sebanyak tujuh sekolah diketahui belum melakukan sosialisasi kebijakan seragam kepada orangtua dan peserta didik.

Reni menilai, minimnya sosialisasi tersebut menjadi salah satu pemicu munculnya keresahan dan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Beberapa kendalanya karena ketersediaan aula untuk sosialisasi maupun rencana sekolah yang menggabungkan sosialisasi dengan agenda kegiatan lainnya,” tuturnya.

Disdik Kota Cimahi selanjutnya meminta sekolah memastikan setiap kebijakan pengadaan seragam disampaikan secara jelas kepada orangtua dan peserta didik agar tidak menimbulkan persepsi adanya kewajiban membeli seragam di tempat tertentu.*

Pos terkait