SATUMEDIA.ID – Pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Flexible Working Arrangement (FWA) atau sistem kerja fleksibel menjelang periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah.
Kebijakan ini diberlakukan selama lima hari kerja dengan tujuan mengoptimalkan mobilitas masyarakat sekaligus memudahkan perencanaan perjalanan pada masa libur panjang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, fleksibilitas kerja diberikan tidak hanya kepada ASN tetapi juga menjadi acuan bagi pekerja swasta guna menjaga kelancaran aktivitas selama periode Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).
“Diberikan fleksibilitas dalam hari kerja untuk ASN dan pekerja swasta. Pemerintah menetapkan Flexible Working Arrangement atau sistem kerja fleksibel,” ujar Airlangga dalam konferensi pers Stimulus Ekonomi HBKN Idulfitri 2026 di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan akan diterapkan pada dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Nyepi, yakni Senin dan Selasa, 16–17 Maret 2026. Selain itu, kebijakan serupa juga berlaku tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Idulfitri, yaitu Rabu hingga Jumat, 25–27 Maret 2026.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjelaskan bahwa pelaksanaan kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026.
Ia menegaskan, layanan publik yang bersifat esensial harus tetap berjalan optimal meskipun ASN menjalankan sistem kerja fleksibel.
“Pelayanan publik yang berdampak langsung kepada masyarakat seperti layanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan strategis lainnya tetap harus berjalan optimal,” kata Rini.
Menurutnya, penerapan FWA bukan berarti penambahan hari libur, melainkan pengaturan fleksibilitas kerja untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut arahan Presiden agar pengelolaan periode libur panjang dilakukan secara terencana, terukur, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Pimpinan instansi pemerintah diminta melakukan pemantauan dan pengawasan berkelanjutan agar penerapan fleksibilitas kerja tidak mengganggu kinerja organisasi. Pelaksanaan FWA sendiri merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025.
Dalam implementasinya, terdapat empat poin utama yang harus diperhatikan. Pertama, pembagian jumlah ASN yang bekerja di kantor dan yang bekerja secara fleksibel sesuai kebutuhan organisasi. Kedua, ASN tetap menjaga akuntabilitas kerja serta mengoptimalkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Ketiga, instansi pemerintah wajib membuka kanal pengaduan masyarakat melalui berbagai media, termasuk SP4N-LAPOR!, layanan tatap muka, serta Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Keempat, pimpinan instansi harus memastikan ASN tetap menjadi teladan dengan tidak memberi maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.*

