RI-AS Sepakati Transfer Data Lintas Negara untuk Perdagangan Digital

Indonesia dan AS sepakat kerja sama transfer data lintas negara dalam kerangka ART, tetap mengacu pada UU Pelindungan Data Pribadi.(instagram @prabowo).**

SATUMEDIA.ID – Indonesia dan Amerika Serikat mencapai kesepakatan kerja sama pertukaran data lintas negara sebagai bagian dari penguatan perdagangan digital dalam kerangka Agreement on Reciprocal Tariff (ART). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menekankan bahwa mekanisme arus data tersebut tetap harus mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia, termasuk Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Melalui kerja sama ini, pertukaran data dimungkinkan untuk menunjang aktivitas bisnis dan ekonomi digital kedua negara. Pemerintah AS disebut berkomitmen menyesuaikan standar perlindungan data dengan ketentuan hukum Indonesia, sekaligus meningkatkan sinergi di bidang keamanan siber guna meminimalkan potensi penyalahgunaan data.

Di tengah implementasinya, kesepakatan ini turut memunculkan kekhawatiran mengenai isu kedaulatan data nasional. Sejumlah pihak menilai bahwa aliran data lintas batas berpotensi membuka celah kerentanan jika tidak diawasi secara ketat. Menanggapi hal tersebut, pemerintah menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian akan tetap menjadi landasan utama dalam pelaksanaan kerja sama ini.

Para pakar keamanan siber pun mengingatkan pentingnya pengawasan berlapis dan penguatan regulasi teknis agar data strategis Indonesia tidak terekspos atau dimanfaatkan secara tidak semestinya. Dengan pengendalian yang ketat, kerja sama ini diharapkan tetap mampu mendorong pertumbuhan ekonomi digital tanpa mengorbankan perlindungan data nasional.*

Pos terkait