Wamen PANRB Purwadi: Penyelamatan Arsip Pascabencana Kunci Jaga Kepastian Hukum

Wamen PAN-RB Purwadi Arianto saat meninjau langsung Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang, Selasa (24/2/2026), pascabencana yang melanda wilayah tersebut. (Dok. Kemenpanrb).**

SATUMEDIA.ID – Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Purwadi Arianto, menegaskan pentingnya penyelamatan arsip dan dokumen negara yang terdampak bencana sebagai fondasi menjaga legalitas administrasi dan keberlangsungan penegakan hukum.

Penegasan itu disampaikan Purwadi saat meninjau langsung Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang, Selasa (24/2/2026), pascabencana yang melanda wilayah tersebut.

Menurut dia, arsip negara bukan sekadar tumpukan dokumen administratif. Arsip merupakan bukti autentik penyelenggaraan pemerintahan, rekam jejak kebijakan, sekaligus dasar hukum dalam berbagai pelayanan publik.

“Arsip dan dokumen negara adalah fondasi legalitas administrasi pemerintahan. Jika rusak atau hilang, pelayanan publik, pembuktian hukum, hingga pertanggungjawaban keuangan dapat terganggu. Karena itu, penyelamatan arsip harus menjadi prioritas dalam penanganan pascabencana,” ujar Purwadi dikutip dari laman Kemenpan RB.

Ia mengingatkan, kerusakan arsip akibat bencana dapat menimbulkan konsekuensi serius. Tidak hanya menghambat layanan kepada masyarakat, tetapi juga berpotensi mengganggu proses hukum dan akuntabilitas keuangan negara.

Purwadi menjelaskan, langkah penyelamatan arsip harus dilakukan secara sistematis. Tahapannya dimulai dari identifikasi dokumen vital, evakuasi arsip terdampak, pengeringan dan restorasi, hingga penyimpanan kembali sesuai standar kearsipan.

Upaya tersebut, kata dia, harus dilakukan cepat guna mencegah kerusakan lanjutan, terutama pada dokumen penting seperti berkas perkara hukum, dokumen pertanahan, data kependudukan, arsip keuangan, dan dokumen kepegawaian.

Selain langkah darurat, Purwadi juga mendorong penguatan koordinasi antara pemerintah daerah dengan lembaga kearsipan dan instansi terkait. Kolaborasi lintas sektor dinilai krusial agar pemulihan administrasi pemerintahan berjalan efektif dan sesuai prosedur.

Ia turut menekankan pentingnya transformasi digital dalam pengelolaan arsip sebagai strategi mitigasi jangka panjang. Digitalisasi arsip, menurutnya, dapat meminimalkan risiko kehilangan dokumen akibat bencana sekaligus meningkatkan efisiensi pelayanan publik.

Namun, ia mengingatkan bahwa penerapan sistem arsip elektronik harus dibarengi dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta penguatan sistem keamanan data.

Lebih jauh, Purwadi menegaskan bahwa keberlangsungan proses penegakan hukum sangat bergantung pada ketersediaan dokumen yang sah dan utuh. Berkas perkara, barang bukti administrasi, dan dokumen pendukung lainnya harus terlindungi agar proses peradilan tetap berjalan dan kepastian hukum masyarakat terjamin.

Pemerintah pusat, lanjutnya, berkomitmen memberikan pembinaan dan pendampingan kepada pemerintah daerah untuk membangun sistem kearsipan yang tangguh terhadap bencana. Dukungan tersebut mencakup penyusunan rencana kontinjensi kearsipan, penerapan standar penyimpanan dokumen yang aman, hingga penguatan manajemen risiko dalam tata kelola pemerintahan.

“Penyelamatan arsip ini bukan sekadar urusan administrasi, tetapi bagian penting dari pemulihan pascabencana dan wujud komitmen pemerintah menjaga akuntabilitas, kepastian hukum, serta kualitas pelayanan publik,” pungkasnya.*