SATUMEDIA.ID – Bupati Bandung Dadang Supriatna menginstruksikan seluruh perangkat daerah, BUMD, dan RSUD di lingkungan Pemkab Bandung untuk memprioritaskan penggunaan produk dan jasa Industri Kecil dan Menengah (IKM)/Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500./006/0375/DISPERDAGIN tertanggal 23 Februari 2026 yang diterbitkan sebagai respons atas kondisi pelaku usaha kecil dan pasar rakyat yang tengah menghadapi tekanan pemasaran dan lemahnya daya beli.
Dalam edaran itu, Dadang menegaskan pentingnya dukungan konkret dari aparatur sipil negara (ASN) guna memperkuat perputaran ekonomi lokal.
“Seluruh OPD diimbau untuk mengutamakan produk dan jasa IKM/UMKM lokal dalam setiap pelaksanaan kegiatan,” ujarnya.
Ia menekankan, penggunaan produk lokal tetap memperhatikan aspek harga, kualitas, dan ketersediaan. Namun, selama memenuhi ketentuan tersebut, produk IKM/UMKM harus menjadi pilihan utama.
Tak hanya itu, pengadaan barang dan jasa bernilai kecil diminta diprioritaskan bagi pelaku UMKM sesuai aturan perundang-undangan. Kebijakan ini mencakup kebutuhan konsumsi rapat, suvenir atau cinderamata, perlengkapan kegiatan dan pelatihan, hingga belanja pendukung perjalanan dinas.
Selain melalui belanja kegiatan pemerintahan, ASN juga didorong membudayakan belanja di pasar rakyat untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan transaksi langsung antara pegawai pemerintah dan pedagang tradisional.
Menurut Dadang, keberpihakan terhadap UMKM dan pasar rakyat menjadi bagian dari strategi memperkuat fondasi ekonomi daerah di tengah tantangan perekonomian saat ini.
Ia pun meminta seluruh kepala perangkat daerah menggerakkan jajarannya agar melaksanakan surat edaran tersebut secara konsisten dan penuh tanggung jawab.
“Kita ingin ekonomi lokal bergerak bersama. Dukungan dari ASN menjadi kekuatan besar bagi pelaku UMKM dan pedagang pasar rakyat,” kata dia.(Advertorial).**





