Begini Cara Baznas Hitung Besaran Zakat Fitrah Rp 40.000 di Cimahi

Harga beras menjadi dasar penetapan besaran Zakat Fitrah.(Dicky Mawardi/Satumedia).**

SATUMEDIA.ID – Zakat fitrah Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi di Kota Cimahi ditetapkan  sebesar Rp 40.000 per jiwa. Baznas Kota Cimahi menyebut angka tersebut dihitung berdasarkan rata-rata harga beras di pasaran dan mengacu pada ketentuan syariat.

Sekretaris Umum Baznas Kota Cimahi, Agus Hendra, menjelaskan bahwa zakat fitrah setara dengan 2,7 kilogram beras per orang. Ketentuan itu merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia serta surat edaran Baznas Provinsi Jawa Barat tentang besaran zakat fitrah se-Jawa Barat.

“Dasarnya tetap 2,7 kilogram beras per jiwa. Dari situ kami konversikan ke nilai uang berdasarkan harga rata-rata beras di Cimahi,” ujar Agus, Rabu (25/2/2026).

Agus menuturkan, data harga beras diperoleh dari Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi. Baznas kemudian memetakan harga beras kualitas biasa dan premium yang beredar di pasar.

Untuk menjaga keadilan dan keterjangkauan, Baznas tidak mengambil harga tertinggi maupun terendah, melainkan nilai tengah dari rentang harga tersebut. Nilai rata-rata itu lalu dikalikan dengan standar 2,7 kilogram.

“Hasil perhitungan itulah yang kemudian ditetapkan menjadi Rp 40.000 per jiwa. Jadi ada proses survei harga dan penghitungan yang jelas,” kata dia.

Menurut Agus, pendekatan ini dilakukan agar nominal zakat tetap proporsional bagi seluruh lapisan masyarakat, sekaligus mencerminkan kondisi riil harga bahan pokok.

Ia menambahkan, nominal tahun ini naik Rp 2.500 dibandingkan 2025 yang sebesar Rp 37.500 per jiwa. Kenaikan tersebut murni mengikuti pergerakan harga beras di pasaran.

Baznas Kota Cimahi juga telah menyebarkan surat edaran kepada seluruh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat kelurahan hingga RW agar proses penghimpunan berjalan seragam.

Pengumpulan zakat fitrah dapat dilakukan sejak awal Ramadan hingga menjelang Idulfitri. Baznas menargetkan penghimpunan rampung pada akhir Ramadan agar pelaporan ke tingkat provinsi dan pusat dapat dilakukan pada 27–28 Ramadan sebelum diteruskan kepada Presiden Republik Indonesia.

Selain melalui Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan penjemputan zakat oleh petugas untuk memudahkan pembayaran, terutama bagi warga yang akan mudik.*

Pos terkait