SATUMEDIA.ID – Konflik agraria yang membayangi Desa Soso, Kabupaten Blitar, selama belasan tahun akhirnya menemukan titik temu pada 2022. Perselisihan antara petani dan perusahaan perkebunan yang sempat memicu ketegangan berkepanjangan itu mereda setelah difasilitasi melalui program redistribusi tanah dalam kerangka Reforma Agraria.
Proses penyelesaian melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), PT Kismo Handayani, dan masyarakat Desa Soso. Pemerintah mengambil peran sebagai mediator, mempertemukan pihak-pihak yang berkonflik dalam serangkaian dialog hingga tercapai kesepakatan bersama.
Kepala Perkebunan PT Kismo Handayani, Dwi Setyo Rahadi (47), menuturkan pendekatan komunikasi menjadi kunci perubahan suasana di desa tersebut. Ia mengakui, sebelumnya perusahaan kurang membuka ruang dialog dengan warga.
“Setelah ada mediasi dan kami turun langsung, kami jadi memahami persoalan dari sudut pandang masyarakat. Penyelesaian ini bukan hanya soal lahan, tapi membangun kembali kepercayaan,” ujar Dwi di Desa Soso.
Melalui redistribusi tanah, petani memperoleh kepastian hukum atas lahan yang mereka kelola. Aktivitas pertanian pun berjalan lebih tenang dan produktif. Di sisi lain, perusahaan tetap beroperasi dan kini aktif memberikan pendampingan agar lahan yang telah dibagikan dapat dimanfaatkan optimal.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar, Barkah Yoelianto, menegaskan pemerintah hanya berperan sebagai fasilitator. Menurut dia, penyelesaian konflik bergantung pada komitmen para pihak untuk mencari solusi damai.
“Kami dudukkan bersama, samakan visi, lalu berbagi peran. Ketika semua sepakat menyelesaikan, prosesnya bisa berjalan,” kata Barkah.
Ia menambahkan, program tidak berhenti pada penerbitan sertipikat tanah. Pemerintah juga melakukan penataan akses pascareforma agar masyarakat mendapatkan pendampingan dan penguatan pengelolaan lahan.
Kini, Desa Soso memasuki babak baru. Konflik yang dulu menjadi sumber keresahan berubah menjadi momentum membangun ekonomi desa. Kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, dan warga menjadi contoh bahwa penyelesaian sengketa agraria dapat ditempuh melalui dialog dan komitmen bersama, bukan konfrontasi.*


