Nusron Wahid Ungkap 3 Kategori Konflik Agraria, Status Lahan Jadi Kunci Penyelesaian

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.(Dok.Kementerian ATR/BPN).**

SATUMEDIA.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan status lahan menjadi faktor penting dalam menentukan langkah penyelesaian konflik agraria.

Hal itu disampaikan Nusron seusai mengikuti rapat koordinasi bersama pimpinan DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Pertemuan tersebut membahas penyelesaian konflik agraria sekaligus pelaksanaan Reforma Agraria.

Menurut Nusron, konflik agraria secara umum dapat dikelompokkan menjadi tiga kategori berdasarkan status lahannya. Pertama, konflik yang berkaitan dengan kawasan hutan. Kedua, konflik yang melibatkan aset BUMN atau aset milik negara. Ketiga, konflik yang berkaitan dengan lahan atau aset milik swasta.

“Konflik agraria dan Reforma Agraria itu ada tiga kategori. Pertama, konflik yang berkaitan dengan kawasan hutan. Kedua, konflik yang berbenturan dengan aset BUMN maupun aset pemerintah atau BMN. Ketiga, konflik yang berkaitan dengan aset atau lahan milik swasta,” kata Nusron.

Ia menjelaskan, penanganan konflik dengan pihak swasta relatif lebih mudah karena pemerintah dapat mempertemukan para pihak untuk mencari penyelesaian. Jika ditemukan pelanggaran aturan, pemerintah juga dapat mengambil tindakan terhadap perizinan yang dimiliki perusahaan.

Sebaliknya, konflik yang menyangkut aset negara membutuhkan penanganan lebih hati-hati. Sebab, penyelesaian sengketa tersebut berkaitan dengan aspek hukum dan pengelolaan keuangan negara.

“Kalau yang benturan dengan swasta relatif gampang kita selesaikan. Kita panggil swastanya. Kalau tidak sesuai aturan, izinnya kita cabut,” ujar Nusron.

“Menjadi masalah kalau itu adalah klaim dengan aset BUMN maupun aset milik negara, TNI, Polri. Karena itu ada komplikasi hukum. Ada hukum keuangan negara dan sebagainya. Kalau kita lepas, maka itu akan menjadi isu korupsi,” lanjutnya.

Sementara itu, konflik yang terjadi di kawasan hutan harus diselesaikan melalui mekanisme sesuai ketentuan mengenai pelepasan kawasan hutan.

“Kalau dengan hutan, ya nanti harus dilepaskan hutannya,” kata Nusron.

Rapat koordinasi tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa. Pertemuan turut dihadiri Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) serta sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait.

Dalam rapat tersebut, Nusron didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Direktur Jenderal Penataan Agraria Embun Sari, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, serta sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama Kementerian ATR/BPN.*

 

Pos terkait