SATUMEDIA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi masih menunggu aturan soal Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 2026. Jadwal pencairan hingga besaran yang akan diterima pegawai belum dapat diumumkan karena regulasi dari pemerintah pusat belum terbit.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Harjono, menyebut pihaknya belum melakukan simulasi perhitungan kebutuhan anggaran THR. Alasannya, dasar hukum dan petunjuk teknis sebagai acuan penghitungan belum tersedia.
“Kami belum bisa menghitung kebutuhan anggaran THR karena regulasinya masih belum ada. Jadi kami masih menunggu keputusan resmi dari pusat,” kata Harjono, Senin (2/3/2026).
Meski demikian, Pemkot Cimahi memastikan komponen belanja pegawai tetap dianggarkan dalam APBD 2026 sesuai pedoman nasional. Anggaran gaji ASN disiapkan untuk 14 bulan, yang mencakup 12 bulan gaji rutin serta dua bulan tambahan untuk THR dan gaji ke-13.
“Secara struktur anggaran, kami menyiapkan 14 bulan gaji. Itu sudah sesuai pedoman penyusunan APBD,” ujar Harjono.
Namun, ia menegaskan bahwa penyediaan anggaran tersebut belum otomatis menjamin besaran THR akan sama seperti tahun sebelumnya. Apalagi, saat ini pemerintah tengah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran di berbagai sektor.
“Apakah nanti besarannya tetap, turun, atau naik, kami belum bisa memastikan sebelum ada regulasi yang jelas,” ucapnya.
Harjono menambahkan, seluruh rincian mengenai komponen THR, mekanisme pembayaran, serta waktu pencairan akan diumumkan setelah pemerintah pusat mengeluarkan keputusan resmi. Hingga saat itu, Pemkot Cimahi memilih bersikap hati-hati agar kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.*

