Lahan Eks TPA Leuwigajah Dipatok, Pemkot Cimahi Siapkan Kawasan Konservasi

Sebagai penanda kepemilikan eks TPA Leuwigajah patok batas lahan telah dipasang pada area seluas 11 hektare yang tercatat sebagai milik Pemkot Cimahi. (Dok.Humas Pemkot Cimahi).**

SATUMEDIA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mulai mengambil langkah serius mengamankan aset lahan di kawasan bekas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Leuwigajah. Sebagai penanda kepemilikan, patok batas lahan telah dipasang pada area seluas 11 hektare yang tercatat sebagai milik Pemkot Cimahi.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Harjono, menyebutkan pengamanan ini menjadi prioritas agar lahan eks TPA tidak kembali terbengkalai atau berpotensi diserobot pihak lain. Kawasan tersebut sebelumnya dikenal sebagai lokasi tragedi longsor sampah yang menewaskan lebih dari 100 orang.

“Di eks TPA Leuwigajah, aset Kota Cimahi sekitar 11 hektare. Sisanya merupakan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung. Saat ini kami fokus mengamankan yang menjadi kewenangan Cimahi,” ujar Harjono, Rabu (17/12/2025).

Setelah pemasangan patok, Pemkot Cimahi akan melanjutkan proses pengurusan dokumen legal, termasuk sertifikat kepemilikan lahan. Proses ini ditargetkan rampung sebelum Februari 2026 sebagai langkah preventif menjaga aset daerah.

“Pengamanan aset menjadi tahap awal. Setelah sertipikasi beres, baru kita bisa melangkah ke pemanfaatan kawasan. Ini sudah ditetapkan sebagai rimba kota,” kata Harjono.

Pemkot Cimahi merencanakan lahan eks TPA Leuwigajah tersebut menjadi kawasan hijau dan area resapan air melalui penanaman pohon dan tanaman keras. Keberadaannya juga diharapkan mampu mendukung pengembangan wisata budaya Kampung Adat Cireundeu yang berada di kawasan sekitar.

Dengan rencana tersebut, kawasan eks TPA Leuwigajah diharapkan bertransformasi dari lokasi tragedi menjadi ruang hijau yang bermanfaat bagi lingkungan dan masyarakat.*

Pos terkait