Kepastian tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman. Ia menegaskan, langkah ini menjadi bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan aparatur sipil negara menjelang Idulfitri.
Menurut Herman, setiap PPPK Paruh Waktu akan menerima THR sebesar satu kali gaji terakhir. “Ini sebagai bentuk dukungan dan apresiasi kepada ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu, agar dapat menyambut Hari Raya dengan lebih tenang,” katanya, Jumat (27/2/2026).
Meski demikian, pencairan dana masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mekanisme dan ketentuan pemberian THR bagi ASN. Aturan tersebut akan menjadi dasar hukum pelaksanaan pembayaran di daerah.
Pemprov Jabar memastikan seluruh persiapan administrasi telah dilakukan. Begitu regulasi resmi diterbitkan pemerintah pusat, proses pencairan akan segera dijalankan tanpa hambatan berarti.
Koordinasi lintas perangkat daerah pun terus dimatangkan agar distribusi THR berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan. Dengan anggaran yang sudah tersedia, Pemprov optimistis pencairan dapat dilakukan cepat setelah payung hukum diterbitkan.*





