BKPSDM Kabupaten Bandung Bantah Isu ‘Main Mata’ dalam Rotasi Mutasi Pejabat

Pelantikan pejabat Pemkab Bandung pada 20 dan 27 Februari 2026 lalu diterpa isu nepotisme.(Dok.Diskominfo Kabupaten Bandung).**

SATUMEDIA.ID – Isu dugaan ‘main mata’ dalam rotasi, mutasi, dan promosi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung dibantah oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung, Tatang Kusnawan.

Tatang menegaskan, seluruh proses penataan jabatan aparatur sipil negara (ASN), termasuk pelantikan pejabat pada 20 dan 27 Februari 2026 lalu, telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Proses rotasi mutasi maupun promosi jabatan PNS di lingkungan pemerintah daerah telah sesuai dengan ketentuan, termasuk pelantikan yang dilakukan pada tanggal 20 dan 27 Februari 2026 lalu,” ujar Tatang kepada wartawan, Jumat (6/3/2026).

Ia menjelaskan, mekanisme pengangkatan dan promosi jabatan ASN mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang kemudian diperbarui melalui PP Nomor 17 Tahun 2020.

Dalam regulasi tersebut diatur pola karier ASN yang meliputi jabatan fungsional, jabatan administrasi, hingga jabatan pimpinan tinggi (JPT). Pola karier tersebut dapat berlangsung secara horizontal, vertikal, maupun diagonal.

Menurut Tatang, berbagai pola karier tersebut telah lama diterapkan dalam proses pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Bandung dan seluruhnya memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam aturan pemerintah.

“Jadi tidak benar jika disebutkan dalam proses rotasi mutasi ini ada permainan atau main mata. Semua sudah sesuai aturan. Kalau tidak memenuhi syarat, tidak mungkin seseorang itu akan dilantik,” tegasnya.

Tatang juga membantah tudingan yang menyebutkan adanya pejabat yang memperoleh promosi jabatan karena faktor kedekatan pribadi, termasuk isu kedekatan dengan dirinya.

Ia menegaskan seluruh proses rotasi mutasi maupun promosi dilakukan melalui mekanisme administratif yang terintegrasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menurut Tatang, proses promosi jabatan administrasi di Pemkab Bandung dilakukan melalui layanan I-MUT milik BKN. Dalam sistem tersebut, setiap usulan promosi harus memenuhi berbagai persyaratan umum maupun khusus. Jika syarat tidak terpenuhi, usulan akan otomatis ditolak oleh sistem.

Setiap ajuan promosi yang lolos melalui layanan I-MUT akan memperoleh rekomendasi dari BKN sebelum akhirnya dapat dilantik.

“Dengan demikian pelantikan pejabat PNS di lingkungan Pemkab Bandung pada tanggal 20 dan 27 Februari 2026 lalu telah sesuai dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah serta persyaratan yang harus ditaati dalam layanan I-MUT BKN,” ungkapnya.

Tatang juga menjelaskan contoh penerapan pola karier vertikal dalam jabatan administrasi. Dalam struktur jabatan administrasi terdapat tiga jenjang jabatan, yakni jabatan pelaksana, jabatan pengawas yang setara eselon IV, serta jabatan administrator yang setara eselon III.

Promosi dapat dilakukan dari jabatan pelaksana ke jabatan pengawas, maupun dari jabatan pengawas ke jabatan administrator, dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

“Untuk promosi dari jabatan pelaksana ke jabatan pengawas, yang bersangkutan harus memiliki pengalaman minimal empat tahun dalam jabatan pelaksana. Sedangkan promosi dari jabatan pengawas ke jabatan administrator mensyaratkan pengalaman minimal tiga tahun sebagai pengawas,” jelas Tatang.

Selain itu, terdapat pula persyaratan umum yang harus dipenuhi, di antaranya berstatus sebagai PNS, memiliki kualifikasi pendidikan minimal diploma III untuk jabatan pengawas dan sarjana atau diploma IV untuk jabatan administrator, memiliki integritas dan moralitas yang baik, serta memiliki penilaian prestasi kerja minimal bernilai baik dalam dua tahun terakhir.

“Selain itu juga harus sehat jasmani dan rohani sebagai syarat dasar untuk menjalankan tugas jabatan,” ujar Tatang.*

Pos terkait