SATUMEDIA.ID – Pemerintah menegaskan kebijakan perlindungan anak di ruang digital tidak dimaksudkan untuk melarang anak menggunakan internet. Kebijakan tersebut justru bertujuan menunda akses anak terhadap platform digital yang memiliki tingkat risiko tinggi hingga usia yang dianggap lebih aman.
Hal ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, saat memaparkan kebijakan pemerintah dalam rapat koordinasi tingkat menteri terkait pencegahan dan penanganan masalah kesehatan jiwa pada anak dan remaja di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2026).
Menurut Meutya, jumlah anak Indonesia yang terhubung dengan internet sangat besar dan menghadapi beragam potensi bahaya di ruang digital.
“Dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak sudah terkoneksi dengan internet. Ini menjadi tantangan besar yang harus kita tangani bersama,” ujar Meutya.
Berdasarkan data UNICEF, sekitar separuh anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial. Selain itu, sebanyak 42 persen anak mengaku pernah merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital.
“Ini menjadi peringatan serius bagi kita semua. Platform digital tidak boleh lepas tangan dan harus ikut bertanggung jawab dalam melindungi anak,” kata Meutya.
Pemerintah juga mencatat angka eksploitasi anak secara daring mencapai sekitar 1,45 juta kasus. Situasi tersebut mendorong lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Regulasi yang ditandatangani presiden pada 28 Maret 2025 itu mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik dalam memberikan perlindungan kepada anak dari berbagai ancaman di ruang digital.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menunda akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi hingga usia 16 tahun. Sementara untuk layanan dengan tingkat risiko lebih rendah, akses dapat diberikan mulai usia 13 tahun.
“Kebijakan ini bukan membatasi internet bagi anak, tetapi mengatur usia akses terhadap layanan digital yang memiliki potensi risiko,” ujar Meutya.
Ia menegaskan tidak ada sanksi yang diberikan kepada anak maupun orang tua. Penegakan aturan justru diarahkan kepada platform digital yang tidak memenuhi kewajiban perlindungan anak.
Menurut Meutya, risiko yang dihadapi anak di ruang digital tidak hanya berupa paparan konten berbahaya, tetapi juga interaksi dengan orang asing, potensi eksploitasi, hingga kecanduan penggunaan platform digital.
“Penggunaan platform digital secara berlebihan juga bisa menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan perkembangan anak,” katanya.
Pemerintah menargetkan implementasi penuh regulasi tersebut mulai berlaku satu tahun setelah penandatanganan, yakni pada 28 Maret 2026.
Meutya menegaskan, seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi regulasi yang berlaku demi menjamin perlindungan anak di ruang digital.
“Dengan jumlah anak pengguna internet yang sangat besar, tantangan implementasinya memang tidak mudah. Namun semua platform yang beroperasi di Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku,” ujarnya.*





