SATUMEDIA.ID – Pemerintah mulai memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Aturan ini menandai babak baru pengawasan ruang digital, khususnya dalam melindungi anak dari risiko paparan konten dan penyalahgunaan data.
Lewat kebijakan tersebut, platform digital diwajibkan menerapkan pembatasan akses berbasis usia serta memperkuat sistem pelindungan data pribadi anak. Langkah ini dinilai krusial seiring meningkatnya penggunaan internet oleh anak-anak di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan terhadap platform yang tidak patuh.
“Tidak ada kompromi. Semua entitas bisnis digital yang beroperasi di Indonesia harus tunduk pada hukum nasional,” ujar Meutya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat yang dikutip, Sabtu (28/3/2026).
Sebagai tindak lanjut, pemerintah telah melayangkan instruksi kepada sejumlah platform global, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox, untuk segera menyampaikan komitmen dan rencana aksi kepatuhan.
Hingga saat ini, pemerintah mencatat respons beragam dari para penyelenggara platform. X dan Bigo Live disebut telah menunjukkan kepatuhan penuh, sementara TikTok dan Roblox dinilai cukup kooperatif meski masih perlu melengkapi sejumlah persyaratan teknis.
“Status ini masih dinamis. Kami terus memantau perkembangan dan memberi waktu bagi platform untuk memenuhi seluruh kewajiban,” kata Meutya.
Ia menambahkan, pemerintah membuka opsi penegakan hukum bagi pihak yang tidak menunjukkan itikad patuh, termasuk pemberian sanksi sesuai regulasi yang berlaku.
Melalui implementasi PP TUNAS, pemerintah berharap ruang digital di Indonesia menjadi lebih aman, sekaligus memastikan hak-hak anak terlindungi di tengah pesatnya perkembangan teknologi.*





