SATUMEDIA.ID – Upaya pemerintah menegakkan kepatuhan platform digital terhadap Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Pelindungan Anak (PP TUNAS) mulai memasuki fase implementasi nyata. TikTok tercatat sebagai platform pertama yang melaporkan capaian konkret dengan menonaktifkan 1,7 juta akun pengguna berusia di bawah 16 tahun.
Capaian ini meningkat drastis dibandingkan laporan sebelumnya pada pertengahan April 2026, yang mencatat sekitar 780.000 akun telah ditutup. Lonjakan tersebut menunjukkan percepatan langkah penyesuaian platform terhadap regulasi baru yang menitikberatkan pada perlindungan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menilai, perkembangan ini menjadi sinyal bahwa kepatuhan tidak lagi berhenti pada komitmen administratif.
“Per hari ini, jumlah akun anak di bawah 16 tahun yang telah dinonaktifkan mencapai 1,7 juta akun,” kata Meutya dikutip dari laman Komdigi, Senin (4/5/2026).
Menurut dia, langkah tersebut sekaligus membuka fase baru pengawasan platform digital, di mana transparansi dan pelaporan berbasis data menjadi kunci. Pemerintah, lanjut Meutya, kini mendorong seluruh platform untuk segera menyampaikan langkah konkret yang telah dilakukan, bukan sekadar pernyataan dukungan.
Selain penertiban akun anak, pembahasan antara pemerintah dan TikTok juga mencakup rencana aksi lanjutan. Salah satu fokus utama adalah penguatan penanganan konten berisiko, termasuk praktik judi online yang dinilai masih marak di berbagai platform.
Meutya mengingatkan bahwa tenggat waktu penyampaian self-assessment kepatuhan ditetapkan hingga 6 Juni 2026. Ia meminta seluruh platform memanfaatkan waktu yang tersisa untuk mempercepat proses pelaporan.
“Jangan menunggu sampai akhir. Lebih cepat disampaikan, lebih cepat pula proses evaluasi bisa dilakukan,” ujarnya.
Sementara itu, Head of Public Policy TikTok Indonesia Hilmi Ardianto menegaskan bahwa keamanan pengguna menjadi prioritas utama. Ia menyebut, penghapusan jutaan akun tersebut merupakan bagian dari penegakan panduan komunitas serta bentuk kepatuhan terhadap regulasi di Indonesia.
Hilmi juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan pemerintah, khususnya dalam meningkatkan literasi digital masyarakat dan memperkuat perlindungan anak di internet.
“Kami terus bekerja sama dengan Komdigi dalam berbagai inisiatif, termasuk kampanye literasi digital dan pencegahan konten berbahaya seperti judi online,” ujarnya.
Dengan langkah awal ini, pemerintah berharap tercipta standar baru dalam tata kelola platform digital—yang tidak hanya mengedepankan pertumbuhan pengguna, tetapi juga menjamin keamanan, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak.*





