SATUMEDIA.ID – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan memutus akses sementara terhadap aplikasi Grok. Kebijakan ini ditempuh demi melindungi perempuan, anak, serta masyarakat luas dari risiko penyebaran konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI).
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, praktik deepfake seksual nonkonsensual merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Selain merendahkan martabat korban, konten semacam itu juga mengancam rasa aman warga negara di ruang digital.
“Pemerintah memandang praktik ini sebagai ancaman nyata. Negara tidak boleh abai terhadap potensi penyalahgunaan teknologi yang merugikan masyarakat,” ujar Meutya dalam keterangan tertulisnya.
Selain melakukan pemutusan akses, Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah meminta pihak Platform X untuk segera hadir dan memberikan klarifikasi. Pemerintah ingin mendapatkan penjelasan menyeluruh terkait dampak negatif penggunaan Grok, sekaligus langkah mitigasi yang dilakukan platform tersebut.
Langkah pemutusan akses ini, menurut Meutya, bersifat sementara dan bertujuan mendorong kepatuhan penyelenggara sistem elektronik terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.
Adapun dasar hukum tindakan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Dalam Pasal 9 aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memastikan sistem yang dikelolanya tidak memuat, memfasilitasi, maupun menyebarluaskan informasi atau dokumen elektronik yang dilarang.
“Perlindungan masyarakat, khususnya kelompok rentan, menjadi prioritas utama pemerintah dalam menjaga ruang digital yang aman dan bermartabat,” kata Meutya.*





