SATUMEDIA.ID – Pemilik rumah toko (ruko) perlu memahami pentingnya status hak atas tanah yang menjadi dasar kepemilikan bangunan. Selama ini, mayoritas ruko berdiri di atas tanah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB).
Namun, status tersebut sebenarnya dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik (HM), sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, menegaskan bahwa kesempatan peningkatan status hak tersebut terbuka bagi masyarakat. Ia mengingatkan agar pemilik ruko memastikan terlebih dahulu legalitas tanah dan kelengkapan dokumen sebelum mengajukan permohonan.
“Ruko dengan status HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Yang terpenting, masyarakat memastikan status tanahnya, kesesuaian peruntukan ruang, serta kelengkapan administrasinya sebelum mengajukan permohonan,” ujar Shamy dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).
Secara prinsip, HGB merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu. Meskipun dapat diperpanjang, sifatnya tidak permanen. Berbeda dengan Hak Milik yang memberikan kepemilikan penuh atas tanah, bersifat turun-temurun, serta tidak dibatasi oleh jangka waktu. Karena itu, peningkatan status menjadi Hak Milik dinilai mampu memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pemegangnya.
Tidak semua ruko dengan status HGB dapat langsung ditingkatkan. Beberapa ketentuan utama yang harus dipenuhi antara lain:
HGB masih berlaku dan tidak dalam kondisi sengketa.
Berdiri di atas tanah negara, bukan di atas Hak Pengelolaan (HPL) yang tidak memungkinkan peningkatan hak.
Peruntukan tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
Pemohon merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Bangunan memenuhi ketentuan, termasuk kemungkinan difungsikan sebagai tempat tinggal sesuai regulasi yang berlaku.
Sebaliknya, peningkatan status tidak dapat dilakukan apabila pemohon bukan WNI, tanah berada di atas HPL dengan pembatasan tertentu, atau termasuk dalam kategori tanah dengan ketentuan khusus.
Mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen administratif, yaitu:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Sertipikat HGB yang masih berlaku.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau dokumen perizinan bangunan.
Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), apabila dipersyaratkan.
Dokumen tambahan seperti surat keterangan ahli waris untuk kasus peralihan hak karena pewarisan.
Seluruh tahapan proses dan pembiayaan mengikuti ketentuan resmi yang berlaku.
Disarankan Konsultasi ke Kantor Pertanahan
Untuk memastikan proses berjalan lancar, masyarakat dianjurkan melakukan pengecekan awal serta berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat. Langkah ini penting guna memastikan kelayakan peningkatan status hak serta menghindari kendala administratif di kemudian hari.
“Untuk memastikan kelayakan dan kelengkapan dokumen, masyarakat disarankan melakukan pengecekan dan berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat agar proses berjalan tertib, transparan, dan sesuai prosedur,” pungkas Shamy.
Dengan memahami ketentuan dan mekanismenya, pemilik ruko dapat mengambil langkah strategis untuk meningkatkan status hak atas tanahnya, sehingga memperoleh kepastian hukum yang lebih kuat dan berkelanjutan.”




