SATUMEDIA.ID – Bagi sebagian masyarakat, memiliki rumah bukan sekadar tempat tinggal, melainkan juga investasi jangka panjang yang harus memiliki kepastian hukum. Karena itu, pemerintah mendorong pemilik rumah tinggal dengan status Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk segera meningkatkan status hak tanahnya menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).
Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat sekaligus menjamin rasa aman bagi pemilik rumah di masa depan. Dengan status SHM, pemilik rumah tidak lagi dibebani kewajiban memperpanjang masa berlaku hak sebagaimana pada HGB.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Shamy Ardian, mengatakan masyarakat yang memiliki rumah tinggal dengan status HGB dapat memanfaatkan layanan perubahan hak tersebut dengan proses yang mudah dan biaya terjangkau.
“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter persegi, biasanya di komplek atau perumahan, bisa mencoba mendaftarkan perubahan hak dari HGB menjadi SHM,” ujar Shamy Ardian dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Selasa (19/5/2026).
Ia menjelaskan, syarat yang dibutuhkan relatif sederhana. Pemohon cukup melampirkan izin mendirikan bangunan (IMB) rumah tinggal, SPPT PBB yang menunjukkan terdapat bangunan di atas tanah tersebut, serta formulir perubahan hak dari kantor pertanahan.
“Persyaratannya gampang banget. Yang pertama, lampirkan izin mendirikan bangunan rumah tinggal, kedua SPPT PBB yang menerangkan bahwa terdapat bumi dan bangunan, artinya bukan tanah kosong, dan terakhir formulir perubahan hak dari kantor pertanahan,” katanya.
Tak hanya mudah, biaya pengurusan perubahan hak juga dinilai sangat terjangkau. Pemerintah menetapkan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp50.000 dengan estimasi proses selesai dalam lima hari kerja.
“Perlu diketahui, biaya PNBP perubahan hak hanya Rp50.000 dan prosesnya hanya lima hari kerja,” ungkapnya.
Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas aset, perubahan status HGB menjadi SHM dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan hukum atas properti keluarga.
Selain memberikan kepastian kepemilikan, status SHM juga dinilai meningkatkan nilai keamanan aset dalam jangka panjang karena pemilik tidak lagi harus memikirkan perpanjangan hak atas tanah.
“Banyak manfaat yang bisa dirasakan dari perubahan hak ini. Di antaranya, kita tidak perlu lagi memikirkan perpanjangan hak karena sekarang sudah jadi SHM,” tutur Shamy Ardian.*




