SATUMEDIA.ID – BPJS Kesehatan Cabang Cimahi menyerahkan data peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat dan Pemerintah Kota Cimahi. Langkah ini menjadi bagian dari tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat sekaligus upaya mendorong transparansi kepada masyarakat.
Penyerahan data tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 3/HUK/2026, serta hasil Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional, Dewan Pengawas, dan Direksi BPJS Kesehatan pada 11 Februari 2026.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cimahi, Cecep Heri Suhendar, menjelaskan bahwa penyampaian data ini bertujuan agar pemerintah daerah dapat mempublikasikannya secara terbuka kepada masyarakat.
“Data penonaktifan peserta PBI JK ini penting untuk diketahui publik sebagai bentuk transparansi sekaligus akuntabilitas layanan jaminan kesehatan,” ujar Cecep, Kamis (23/4/2026).
Dari data yang disampaikan, jumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan di Kabupaten Bandung Barat mencapai 102.262 jiwa. Sementara itu, di Kota Cimahi tercatat sebanyak 19.828 jiwa.
Pemerintah daerah pun menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti data tersebut. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bandung Barat, Duddy Prabowo, menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan layanan kesehatan tetap menjangkau masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu.
Ia menekankan bahwa pelayanan kesehatan merupakan urusan wajib pemerintah daerah sekaligus layanan dasar yang harus terpenuhi.
“Pemkab Bandung Barat siap mendukung publikasi data penonaktifan peserta PBI JK ini agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas,” kata Duddy.
Komitmen serupa juga disampaikan Pemerintah Kota Cimahi. Pemkot menyatakan siap bersinergi dengan BPJS Kesehatan dalam menyikapi kebijakan penonaktifan peserta PBI JK sesuai keputusan Menteri Sosial.
Langkah kolaboratif ini diharapkan dapat menjaga akurasi data penerima bantuan sekaligus memastikan program jaminan kesehatan tepat sasaran.*




