263 Napi High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan, Komitmen Zero Narkoba Dipertegas

Sebanyak 263 napi high risk dipindahkan ke Nusakambangan sebagai upaya pemberantasan narkoba di Lapas dan Rutan.(doc Ditjenpas).**

SATUMEDIA.ID – Upaya memberantas peredaran narkoba di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) terus diperketat. Terbaru, sebanyak 263 Warga Binaan dengan kategori high risk dipindahkan ke Nusakambangan. Mereka berasal dari enam provinsi, yakni Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, dan DKI Jakarta.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen serius dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba. “Kami tegaskan kembali, tidak boleh ada ruang atau celah sedikit pun bagi narkoba. Kami cegah dan tangkal, dan apabila ditemukan, pasti akan kami berantas,” ujarnya di Jakarta, Kamis (23/4). Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan Zero Narkoba dan HP yang dicanangkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, akan ditegakkan tanpa kompromi.

Mashudi mengungkapkan, hingga saat ini total 2.554 Warga Binaan kategori high risk telah dipindahkan ke Nusakambangan. Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pembinaan. “Pemindahan ini bukan hanya tindakan represif, tetapi juga langkah rehabilitatif sekaligus preventif, agar Lapas dan Rutan terlindungi secara optimal,” jelasnya.

Ia menambahkan, kategori high risk tidak hanya berlaku bagi pelanggaran narkoba, tetapi juga tindakan lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam Lapas maupun Rutan. “Semua perilaku yang mengganggu keamanan dan ketertiban dalam kategori high risk akan ditindak tegas, salah satunya melalui pemindahan ke Nusakambangan,” tegas Mashudi.

Proses pemindahan ratusan Warga Binaan tersebut dilakukan sesuai prosedur ketat dan melibatkan berbagai pihak, termasuk kepolisian serta jajaran Pemasyarakatan di daerah. Setibanya di Nusakambangan, mereka akan menjalani pengamanan tingkat maksimum hingga supermaksimum. Mashudi berharap, melalui pembinaan intensif, terjadi perubahan perilaku. “Setelah enam bulan, mereka akan menjalani asesmen. Jika menunjukkan perbaikan, mereka akan dipindahkan ke Lapas dengan tingkat pengamanan lebih rendah,” pungkasnya.*

Pos terkait