123 Warga Binaan Banten dan Jakarta Dipindahkan ke Nusakambangan

Sebanyak 123 warga binaan dari wilayah Banten dan Daerah Khusus Jakarta dipindahkan ke sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Nusakambangan, Jawa Tengah, Kamis (10/9/2026).(Dok.Ditjenpas).**

SATUMEDIA.ID – Sebanyak 123 warga binaan dari wilayah Banten dan Daerah Khusus Jakarta dipindahkan ke sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Nusakambangan, Jawa Tengah, Kamis (10/9/2026).

Pemindahan ini dilakukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) sebagai bagian dari penataan hunian sekaligus memperkuat keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.

Selain itu, langkah tersebut ditujukan untuk mengoptimalkan proses pembinaan warga binaan sesuai dengan klasifikasi dan kebutuhan masing-masing.

Pemindahan warga binaan ke Nusakambangan dilakukan dengan pengawalan petugas pemasyarakatan. Proses tersebut menjadi bagian dari pengelolaan warga binaan agar penempatan mereka dapat dilakukan secara lebih terukur dan sesuai tingkat pengamanan yang diperlukan.

Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan untuk pastikan kelancaran proses pemindahan, pihaknya bekerja sama dengan Satbrimob Polda Metro Jaya dan personel Patroli Jalan Raya (PJR) Mabes Polri.

Setibanya di Pelabuhan Wijayapura, Warga Binaan jalani pengecekan administrasi, identitas, jumlah, serta kondisi keamanan. Usai dipastikan aman dan kondusif, Warga Binaan menuju Pelabuhan Sodong Nusakambangan menggunakan kapal penyeberangan Pemasyarakatan, untuk selanjutnya diberangkatkan menuju Lapas tujuan masing-masing.

“Alhamdulillah seluruh proses pemindahan berjalan lancar tanpa kendala sesuai standar operasional prosedur yang berlaku. Semoga di Lapas yang baru, mereka dapat mengikuti pembinaan dengan lebih optimal dan stabilitas keamanan tetap terjaga,” ujar Tatan dikutip dari laman Ditjenpas, Jumat (11/9/2026).

Tatan menambahkan, pemindahan ini sejalan dengan implementasi 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam penguatan keamanan serta upaya pemberantasan peredaran narkoba dan berbagai modus penipuan di Lapas dan Rutan.

Ia menilai penataan hunian menjadi salah satu aspek penting dalam menciptakan kondisi lapas yang aman dan kondusif. Pengelolaan kapasitas hunian yang lebih baik juga diharapkan mendukung pelaksanaan program pembinaan.

Kepala Lapas Batu Nusakambangan sekaligus Koordinator Wilayah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Nusakambangan dan Cilacap, Irfan, menyatakan, penempatan Warga Binaan di Lapas baru dilakukan bukan hanya berdasarkan pertimbangan keamanan tetapi juga aspek pembinaan.

“Di Lapas yang baru mereka akan mendapatkan pembinaan secara profesional dan humanis sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Irfan.

Nusakambangan dipilih sebagai lokasi penempatan karena kawasan tersebut memiliki sejumlah lapas dengan sistem pengamanan yang dapat disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan warga binaan.

Pemindahan 123 warga binaan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Ditjenpas memperkuat tata kelola pemasyarakatan, mulai dari aspek keamanan, ketertiban hingga pembinaan.

Dengan penataan tersebut, Ditjenpas berharap kondisi hunian di lapas asal maupun lapas tujuan dapat dikelola secara lebih optimal tanpa mengabaikan hak-hak warga binaan selama menjalani masa pidana.

Dengan pemindahan tersebut, sejak November 2024 hingga sekarang tercatat sudah lebih dari 3.100 Warga Binaan dipindahkan ke Nusakambangan.*

Pos terkait