27 April 2026, Indonesia Peringati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62

Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62 menjadi momen refleksi pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan.(doc Istimewa).**

SATUMEDIA.ID – Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62 diperingati pada 27 April 2026, menjadi momentum penting untuk kembali menegaskan peran pemasyarakatan dalam membina warga binaan. Peringatan ini berakar dari tonggak sejarah pada 27 April 1964, saat Menteri Kehakiman saat itu, Prof. Dr. Sahardjo, S.H., memperkenalkan konsep pemasyarakatan sebagai pengganti sistem kepenjaraan.

Dalam pidatonya yang berjudul “Resocialisasi sebagai Tujuan Pemidanaan”, Sahardjo menegaskan bahwa penjara bukanlah tempat balas dendam, melainkan sarana pembinaan. “Penjara bukan tempat pembalasan, melainkan tempat pembinaan warga negara yang tersesat,” demikian salah satu pernyataan yang menjadi dasar lahirnya sistem pemasyarakatan di Indonesia.

Sejak saat itu, paradigma pemidanaan di Indonesia bergeser menjadi lebih humanis dengan menitikberatkan pada proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Warga binaan tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga dibekali keterampilan dan pembinaan agar dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif.

Memasuki usia ke-62, Hari Bhakti Pemasyarakatan menjadi pengingat bahwa komitmen untuk menciptakan sistem yang berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan harus terus dijaga. Berbagai kegiatan pembinaan, refleksi, hingga apresiasi terhadap kinerja jajaran pemasyarakatan turut mewarnai peringatan ini sebagai bentuk penguatan semangat perubahan menuju pemasyarakatan yang lebih baik.*

Pos terkait