Sosialisasi yang digelar di Gedung Manggala Wanabakti, Rabu (29/4/2026), menjadi momentum pemerintah memperkuat tata kelola perdagangan karbon yang lebih transparan, inklusif, dan akuntabel.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan, regulasi ini menghadirkan kerangka yang jelas dari hulu ke hilir. Mulai dari pelaksanaan aksi mitigasi, pengukuran dan perhitungan unit karbon, hingga proses validasi, pencatatan dalam sistem nasional, sampai tahap perdagangan karbon.
“Semua tahapan kini memiliki batas waktu yang pasti, sehingga memberikan kepastian bagi pelaku usaha maupun masyarakat pengelola hutan,” ujarnya.
Menurutnya, sistem yang terintegrasi ini akan mendorong kepercayaan pasar sekaligus mempercepat implementasi perdagangan karbon di sektor kehutanan. Ia juga menekankan bahwa skema ini tidak boleh bersifat eksklusif.
“Kita membuka ruang partisipasi seluas-luasnya, termasuk melalui perhutanan sosial dan hutan adat. Masyarakat kini menjadi bagian sah dan setara dalam sistem perdagangan karbon,” kata Raja Juli.
Lebih jauh, ia menyebut kebijakan ini sebagai bentuk penghargaan negara terhadap masyarakat adat dan petani hutan yang selama ini menjaga ekosistem. Mereka kini berpeluang memperoleh manfaat ekonomi dari jasa lingkungan yang selama ini mereka rawat.
Dukungan juga datang dari Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim Hashim Djojohadikusumo. Ia menilai perdagangan karbon, khususnya melalui mekanisme offset emisi gas rumah kaca di sektor kehutanan, menjadi instrumen strategis untuk pendanaan aksi iklim.
“Ini bukan hanya soal pasar, tetapi juga insentif nyata untuk memperkuat upaya mitigasi perubahan iklim dan menjaga keberlanjutan hutan,” ujarnya.
Hashim menambahkan, implementasi regulasi ini akan menjadi langkah penting dalam memperkuat posisi Indonesia di pasar karbon global, sekaligus mendukung target penurunan emisi nasional.
Sosialisasi ini juga menjadi ruang dialog antara pemerintah dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pelaku usaha, akademisi, organisasi masyarakat sipil hingga mitra internasional. Dalam forum tersebut, dibahas secara rinci mekanisme perdagangan karbon pada kawasan perhutanan sosial, hutan konservasi, hingga hutan produksi.
Melalui Permenhut Nomor 6 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa masa depan pengelolaan hutan Indonesia tidak hanya berfokus pada konservasi, tetapi juga pada distribusi manfaat ekonomi yang adil dan inklusif.
Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa hutan Indonesia tidak hanya dijaga untuk keberlanjutan lingkungan, tetapi juga dimanfaatkan sebagai sumber kesejahteraan bagi masyarakat yang hidup di dalam dan sekitarnya.*