SATUMEDIA.ID – Puluhan konsumen perumahan Emeralda Resort di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), diliputi keresahan. Pasalnya, unit rumah yang telah dibeli sejak beberapa tahun lalu tak kunjung berdiri, meski dana miliaran rupiah sudah disetorkan kepada pengembang.
Berdasarkan data sementara hingga Kamis (30/4/2026) pukul 16.10 WIB, tercatat 36 konsumen telah menyetorkan dana kepada pengembang Yanproland dengan total mencapai Rp19.610.231.314. Nilai tersebut berasal dari pembelian tunai hingga kredit, dengan sebagian konsumen telah membayar ratusan juta rupiah bahkan hingga lunas.
Upaya konsumen untuk meminta kejelasan pun menemui jalan buntu. Kantor pemasaran yang sebelumnya beroperasi di Jalan Suci, Kota Bandung, dilaporkan telah tutup.
Salah satu konsumen, Asep Ridwan Setia Permana (49), mengaku awalnya tertarik membeli unit karena lokasi strategis dengan pemandangan yang disebut berada di kawasan atas Kota Baru Parahyangan.
Namun, harapan itu berubah menjadi kekecewaan. Asep mengaku telah menyetorkan hampir Rp400 juta atau sekitar 30 persen dari total harga unit Rp1 miliar.
“Kronologisnya mulai dari tiga tahun lalu. Cicilan berjalan lancar sejak 2023, tapi akhir September 2025 saat cicilan lunas dan masuk proses KPR, komunikasi tiba-tiba terputus,” ujar Asep usai mengikuti inspeksi mendadak (sidak) Komisi III dan IV DPRD KBB, Kamis (30/4/2026).
Ia menuturkan, nomor kontak pihak pengembang tidak lagi bisa dihubungi, sementara staf pemasaran satu per satu mengundurkan diri hingga kantor pemasaran tutup total.
Kondisi di lokasi proyek pun memprihatinkan. Dari rencana puluhan unit, pembangunan dinilai mandek dan jauh dari target.
“Yang seharusnya ada 20-25 unit di klaster Kingston, baru dibangun sekitar lima unit, itu pun belum selesai. Sudah lama tidak ada progres,” katanya.
Data yang dihimpun komunitas korban menunjukkan jumlah konsumen terdampak hampir mencapai 40 orang, dengan total dana yang masuk ke pengembang mendekati Rp20 miliar. Para konsumen pun menuntut pengembalian dana penuh (refund) yang sebelumnya dijanjikan dalam enam tahap, namun hingga kini belum terealisasi.
“Kami minta uang dikembalikan supaya bisa digunakan untuk kebutuhan lain. Kalau tidak ada kepastian dalam satu minggu, kami akan tempuh jalur hukum,” tegas Asep.
Para konsumen telah mengadukan persoalan ini ke DPRD KBB untuk difasilitasi penyelesaiannya.

Ketua Komisi IV DPRD KBB, Nur Djulaeha, membenarkan pihaknya telah menerima pengaduan dan langsung merespons dengan memanggil konsumen serta pihak pengembang.
Namun, dalam pertemuan tersebut, pihak developer hanya diwakili dua pegawai baru yang dinilai tidak mampu memberikan penjelasan.
“Kami sangat kecewa karena pihak pengembang hanya mengutus pegawai yang baru dua hari bekerja, jadi tidak ada kejelasan. Minggu depan kami akan kembali mengundang pihak pengembang,” ujar Nur.
Senada, Ketua Komisi III DPRD KBB, Pither Tjuandys, mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proyek tersebut. Secara administratif, izin pembangunan untuk 270 unit telah terbit, namun realisasi di lapangan dinilai nyaris tidak ada.
“IMB sudah keluar, uang sudah masuk miliaran rupiah, tapi tanah masih kosong. Ini jelas tanggung jawab developer,” katanya.
DPRD KBB memberikan tenggat waktu satu minggu kepada pihak pengembang untuk memberikan klarifikasi. Jika tidak ada itikad baik, kasus ini akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut, baik sebagai dugaan tindak pidana maupun sengketa perdata.
“Kalau tidak hadir, kami serahkan ke APH untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegas Pither.*





