Dipastikan Pilkada Cimahi Tak Diikuti Bapaslon Perseorangan

Asep Nandang maju sebagai bakal cawalkot dari jalur perseorangan. Ia datang ke kantor KPU Kota Cimahi pada Minggu pukul 23.17 WIB.(Istimewa)**

SATUMEDIA.ID – Bakal pasangan calon (Bapaslon) Perseorang Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi, Asep Nandang – Caca Nardiman gagal maju di Pilkada Serentak 2024.

KPU Kota Cimahi menyebut Bapaslon perseorangan tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi (vermin) perbaikan. Diketahui, ada 36.036 dukungan yang diunggah pasangan Asep Nandang – Caca Nardiman melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Rinciannya yang belum memenuhi syarat (BMS) 34.778 dan tidak memenuhi syarat (TMS) ada 1.258. Padahal, KPU Kota Cimahi memberikan kesempatan perbaikan data dukungan dari 16-20 Juni 2024. Namun selama perbaikan, Asep Nandang – Caca Nardiman hanya mengunggah 24 data dukungan yang tidak memenuhi syarat.

“KPU sudah memberikan waktu kepada pasangan Asep Nandang – Caca Nardiman untuk melakukan perbaikan selama lima hari. Namun sampai batas waktu yang ditentukan tak melakukan perbaikan,” kata
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan KPU Kota Cimahi Yosi Sundansyah, Senin (24/6/2024).

“Kami sudah memberikan waktu perbaikan dukungan, tapi sampai batas waktu yang ditentukan tidak bisa memenuhi perbaikan data dukungan sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),” sambungnya.

Lebih jauh dijelaskannya, penyebab belum memenuhi syarat itu dikarenakan kebanyakan tidak sinkronnya antara data yang diunggah melalui aplikasi Silon dengan profil pemberi dukungan.

“Jadi tidak sinkron antara berkas fisik yang di-upload sama data profil yang ada. Ada juga KTP-nya buram tidak terbaca, tapi hampir semuanya tidak sinkron,” jelasnya.

Selain itu, karena adanya dukungan ganda. Dalam verifikasi administrasi ini KPU bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi.

“Seperti NIK (nomor induk kependudukan) kan tidak mungkin ganda,” tukasnya.*

“Tidak memenuhi syarat itu data dukungan ganda. NIK (nomor induk kependudukan) kan diperiksa, kan tidak mungkin dalam 1 NIK ada dua nama,” ucap Yosi.

Yosi menyebut, dengan demikian
KPU Kota Cimahi tidak akan melanjutkan ke tahapan verifikasi faktual bagi pasangan Asep Nandang – Caca Nardiman.

“Pilwalkot Cimahi dipastikan tidak akan ada pasangan dari jalur independen,” tandasnya.*

Pos terkait