13 Jukir Liar Ditertibkan di Blok M, Pemprov DKI Kerahkan Aparat Gabungan

Pemprov DKI Jakarta menindak tegas praktik parkir liar di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, dengan menertibkan 13 juru parkir (jukir) liar dalam operasi gabungan yang digelar Kamis (21/5/2026).(Dok. Pemprov DKI Jakarta).**

SATUMEDIA.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menindak tegas praktik parkir liar di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, dengan menertibkan 13 juru parkir (jukir) liar dalam operasi gabungan yang digelar Kamis (21/5/2026).

Penertiban dilakukan sebagai langkah menciptakan ketertiban di ruang publik sekaligus memberi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang beraktivitas di kawasan pusat bisnis dan kuliner tersebut.

Operasi dipimpin langsung Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernad Octavianus Pasaribu, bersama sejumlah unsur OPD dan aparat gabungan dari TNI-Polri.

Tim gabungan terdiri atas Dalops, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, UP Parkir, Satpol PP Jakarta Selatan, Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan, hingga personel lintas jaya.

Kegiatan penertiban berlangsung selama dua jam, mulai pukul 16.00 WIB hingga 18.00 WIB. Sebelum operasi dilakukan, petugas lebih dahulu melakukan pemantauan dan pengintaian selama satu hari untuk memastikan titik-titik yang kerap dijadikan lokasi parkir liar.

Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan 13 jukir liar yang kedapatan beroperasi di sejumlah titik di kawasan Blok M. Para pelanggar kemudian dibawa menggunakan kendaraan Dinas Sosial untuk menjalani proses pembinaan.

Bernad menegaskan, operasi penertiban akan terus dilakukan secara berkala guna menekan praktik parkir liar yang dinilai meresahkan masyarakat.

“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya bersama menjaga ketertiban umum dan memberikan kenyamanan bagi warga. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkala di titik-titik rawan parkir liar,” ujar Bernad.

Selain penindakan, Pemprov DKI Jakarta juga mengedepankan pendekatan persuasif melalui pembinaan sosial agar para jukir liar tidak kembali mengulangi perbuatannya.*