Mulai 1 Juli 2026, Aktivasi Nomor Seluler Wajib Verifikasi Wajah

Keterangan pers tentang Update Kebijakan Biometrik di Garuda Spark Innovation Hub, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (29/05/2026).(Dok.Komdigi).**

SATUMEDIA.ID – Pemerintah resmi memberlakukan registrasi biometrik untuk seluruh aktivasi nomor seluler baru mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini digulirkan sebagai upaya memperkuat keamanan identitas digital masyarakat sekaligus menutup celah penyalahgunaan nomor telepon yang selama ini kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan siber.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan seluruh operator seluler telah siap menerapkan sistem registrasi biometrik secara nasional.

Melalui mekanisme baru tersebut, calon pelanggan wajib melakukan verifikasi identitas menggunakan teknologi pengenalan wajah atau face recognition yang terhubung dengan basis data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

“Seluruh operator seluler kini telah menyelesaikan penyesuaian sistem untuk penerapan registrasi biometrik secara nasional mulai 1 Juli 2026 melalui gerai layanan, aplikasi, maupun situs resmi masing-masing operator,” kata Edwin dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat (29/5/2026).

Kebijakan tersebut lahir di tengah meningkatnya ancaman penipuan digital yang memanfaatkan nomor seluler dengan identitas palsu. Dalam beberapa tahun terakhir, masyarakat kerap menjadi sasaran spam call, phishing, penyalahgunaan kode OTP, hingga berbagai bentuk penipuan online lainnya.

Menurut Edwin, lemahnya validasi identitas saat registrasi kartu SIM menjadi salah satu faktor yang membuat pelaku kejahatan mudah beroperasi secara anonim.

“Registrasi biometrik merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun ruang digital yang lebih aman dan terpercaya. Dengan identitas pelanggan yang tervalidasi, masyarakat diharapkan semakin terlindungi dari berbagai modus penipuan berbasis nomor seluler,” ujarnya.

Data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Satgas PASTI menunjukkan kerugian akibat kejahatan siber hingga April 2026 mencapai Rp 9,5 triliun. Angka tersebut menjadi alarm serius bagi pemerintah untuk memperketat sistem identifikasi pengguna layanan telekomunikasi.

Edwin menilai registrasi biometrik dapat menjadi instrumen penting untuk meminimalkan penggunaan nomor seluler yang terdaftar dengan identitas fiktif maupun data milik orang lain.

Selain meningkatkan perlindungan konsumen, kebijakan ini juga diyakini mampu memperbaiki kualitas ekosistem telekomunikasi nasional. Data pelanggan yang lebih akurat akan membantu operator menekan peredaran SIM card ilegal serta meningkatkan efektivitas pengembangan jaringan.

Meski menggunakan teknologi biometrik, pemerintah memastikan perlindungan data pribadi tetap menjadi prioritas utama. Komdigi menegaskan data wajah pelanggan tidak akan disimpan oleh operator seluler maupun kementerian.

“Verifikasi wajah hanya digunakan untuk proses pencocokan identitas dengan basis data Dukcapil. Operator seluler berperan sebagai kanal verifikasi, bukan sebagai penyimpan data biometrik pelanggan,” kata Edwin.

Ia menambahkan, sistem registrasi telah dilengkapi standar keamanan internasional ISO 27001 dan teknologi liveness detection yang berfungsi memastikan proses verifikasi dilakukan oleh pengguna asli, bukan menggunakan foto atau rekayasa digital.

Pemerintah juga mengajak pelanggan lama yang sebelumnya telah mendaftarkan nomor menggunakan NIK dan nomor Kartu Keluarga untuk melakukan registrasi ulang biometrik secara sukarela.

Dengan sistem tersebut, masyarakat nantinya dapat mengetahui jumlah nomor yang terdaftar atas identitasnya serta mengajukan pemblokiran apabila ditemukan nomor yang diduga digunakan tanpa izin.

“Bukan hanya soal registrasi kartu SIM, ini adalah langkah penting untuk membangun kepercayaan dalam ekosistem digital Indonesia. Semakin kuat identitas digital, semakin aman masyarakat dalam berkomunikasi dan bertransaksi secara digital,” ujar Edwin.*

 

Pos terkait