SATUMEDIA.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menemukan masih ada operator seluler yang melayani registrasi pelanggan baru tanpa verifikasi biometrik meski kebijakan wajib face recognition telah berlaku sejak 1 Juli 2026.
Temuan tersebut diperoleh dari hasil pemantauan Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Komdigi bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Menyikapi kondisi itu, Komdigi meminta Ditjen Dukcapil menutup akses validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang selama ini digunakan dalam proses registrasi kartu SIM.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Abdullah, mengatakan penerapan registrasi berbasis biometrik merupakan kebijakan yang wajib dipatuhi seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler.
“Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan verifikasi biometrik. Seluruh operator harus menghentikan aktivasi yang masih menggunakan validasi NIK dan KK tanpa verifikasi biometrik,” ujar Edwin dalam keterangan resmi dikutip Sabtu (4/7/2026).
Ia menegaskan, kebijakan tersebut diterapkan untuk menutup celah penyalahgunaan identitas yang selama ini masih dimanfaatkan dalam registrasi nomor seluler.
Menurut Edwin, penggunaan verifikasi biometrik menjadi langkah penting dalam memperkuat keamanan ruang digital sekaligus melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan siber.
“Registrasi biometrik menjadi fondasi penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas, penipuan digital, hingga tindak kejahatan siber lainnya,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Komdigi telah mengirimkan surat kepada seluruh operator seluler agar menghentikan proses registrasi pelanggan baru yang masih mengandalkan validasi NIK dan KK. Seluruh registrasi kini diwajibkan menggunakan verifikasi biometrik face recognition sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026.
Selain itu, pada 2 Juli 2026 Komdigi juga meminta Ditjen Dukcapil menonaktifkan akses validasi NIK dan KK untuk keperluan registrasi pelanggan seluler. Langkah tersebut bertujuan memastikan tidak ada lagi mekanisme registrasi di luar sistem biometrik yang telah ditetapkan pemerintah.
Sehari kemudian, tepatnya pada 3 Juli 2026, Edwin bersama jajaran melakukan inspeksi mendadak ke salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat untuk memastikan implementasi kebijakan tersebut di lapangan.
Hasil sidak menunjukkan baru satu operator yang sepenuhnya menerapkan registrasi berbasis biometrik. Sementara dua operator lainnya masih dapat mengaktifkan pelanggan baru hanya dengan menggunakan validasi NIK dan KK. Petugas juga menemukan kartu SIM yang telah diaktivasi dan siap dipasarkan.
Edwin menegaskan, Komdigi akan terus meningkatkan pengawasan terhadap seluruh operator seluler di Indonesia. Operator yang terbukti masih mengaktifkan pelanggan baru tanpa melalui registrasi biometrik akan dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami mengajak seluruh operator menjadikan perlindungan masyarakat sebagai prioritas. Kepatuhan terhadap registrasi biometrik bukan hanya memenuhi regulasi, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama dalam membangun ekosistem digital Indonesia yang aman dan tepercaya,” kata Edwin.*





