Tahap 2 SPMB Kota Bandung Dibuka hingga 26 Juni, Ini Hal yang Wajib Diperhatikan

Pendaftaran tahap 2 Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Bandung untuk jenjang SD dan SMP tahun ajaran 2026/2027 untuk jalur domisili dan mutasi dibuka pada 22–26 Juni 2026.(Dok.Diskominfo Kota Bandung).**

SATUMEDIA.ID – Pendaftaran tahap 2 Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Bandung untuk jenjang SD dan SMP tahun ajaran 2026/2027 untuk jalur domisili dan mutasi dibuka pada 22–26 Juni 2026. Dilakukan secara daring melalui laman resmi spmb.bandung.go.id.

Dinas Pendidikan Kota Bandung telah lebih dulu membuka rangkaian SPMB 2026/2027 melalui proses pendataan atau pembuatan akun secara online. Sebelumnya, tahap 1 untuk jalur afirmasi dan prestasi juga telah dilaksanakan, dengan pengumuman hasil seleksi pada 19 Juni 2026.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron, menyampaikan bahwa tahap 2 jalur domisili dan mutasi kini sudah dapat diakses oleh calon peserta didik baru.

“Untuk para orang tua murid, pendaftaran tahap 2 sudah dibuka. Silakan memilih jalur dan sekolah sesuai ketentuan yang berlaku. Pastikan seluruh data yang diunggah saat pendataan sudah benar dan lengkap, karena akan melalui proses verifikasi dan validasi oleh sekolah tujuan,” ujar Asep dikutip Rabu (24/6/2026).

Ia menegaskan pentingnya ketepatan pengisian titik koordinat yang harus sesuai dengan alamat pada Kartu Keluarga (KK). Selain itu, seluruh dokumen yang diunggah juga harus jelas dan dapat terbaca dengan baik.

Pada jalur domisili jenjang SD, proses seleksi ditentukan berdasarkan usia. Apabila terdapat batas kuota dengan usia yang sama, maka penentuan dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal. Sementara untuk jenjang SMP, seleksi mengutamakan jarak, dan jika terdapat kesamaan pada batas kuota, maka usia menjadi faktor penentu berikutnya.

“Ketepatan titik koordinat sangat penting agar proses verifikasi di sekolah tujuan berjalan lancar tanpa kendala,” tambahnya.

Untuk jalur mutasi, Asep menjelaskan bahwa seluruh persyaratan, baik umum maupun khusus, wajib dipenuhi dan diunggah secara lengkap. Pengisian alamat pada jalur ini dibedakan, yakni alamat pada formulir mengikuti data KK dan titik koordinat, sedangkan alamat pada syarat mutasi disesuaikan dengan domisili di Kota Bandung.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan waktu pendaftaran tahap akhir ini dengan sebaik mungkin. Jika mengalami kendala, calon pendaftar dapat meminta bantuan ke sekolah asal, sekolah tujuan, atau sekolah terdekat, termasuk melalui layanan bantuan daring.

Sebagai informasi, kuota jalur mutasi SD dan SMP ditetapkan sebesar 5 persen. Persyaratan khususnya meliputi surat keterangan pindah tugas orang tua/wali dari luar Kota Bandung yang diterbitkan paling lambat 22 Juni 2025, serta surat keterangan pindah domisili dari RT/RW setempat.

Sementara itu, jalur mutasi bagi anak guru hanya diperuntukkan bagi calon murid yang mendaftar ke sekolah tempat orang tua bertugas, dengan melampirkan Surat Keterangan Belajar Mengajar (SKBM) atau SK kepegawaian bagi tenaga kependidikan.

Adapun kuota jalur domisili ditetapkan sebesar 80 persen untuk SD dan 40 persen untuk SMP, termasuk alokasi maksimal 10 persen bagi sekolah perbatasan. Detail kuota dapat dilihat melalui laman resmi SPMB Kota Bandung. Syarat utama jalur ini adalah Kartu Keluarga yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran, yakni 22 Juni 2025.

Asep turut mengingatkan agar orang tua menghindari praktik percaloan atau pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan cara tidak resmi, termasuk yang mengandung unsur pungutan liar, gratifikasi, maupun suap.

“SPMB ini harus kita jaga bersama agar berjalan bersih dan berintegritas. Yang terpenting adalah anak-anak dapat melanjutkan pendidikan, baik di sekolah negeri maupun swasta. Saya yakin mereka akan tetap berprestasi dengan dukungan orang tua,” tutupnya.*

Pos terkait