Pendaftaran SPMB Kota Bandung Tahap Pertama Dimulai, Ini Jalur dan Syaratnya

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung mulai membuka pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.(Dok.Diskominfo Kota Bandung).**

SATUMEDIA.ID – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung mulai membuka pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Pendaftaran tahap 1 jalur Afirmasi dan Prestasi dibuka pada 8-12 Juni 2026 secara online melalui laman spmb.bandung.go.id

Tahapan awal berupa pendataan dan pembuatan akun calon murid baru secara daring menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah berlangsung pada 11 Mei hingga 5 Juni 2026.

Seluruh dokumen persyaratan sesuai jalur pendaftaran diunggah melalui laman spmb.bandung.go.id hingga tahap konfirmasi data selesai dilakukan.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron, mengatakan pelaksanaan SPMB tahun ini dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama diperuntukkan bagi jalur afirmasi dan prestasi, sedangkan tahap kedua dibuka untuk jalur domisili dan mutasi.

“Setelah proses pembuatan akun dan pengisian formulir pendataan selesai, kini dibuka pendaftaran tahap pertama untuk jalur afirmasi dan prestasi. Kami mengimbau orangtua calon murid agar mengikuti seluruh tahapan sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” ujar Asep, Senin (8/6/2026).

Menurut dia, Pemerintah Kota Bandung berkomitmen menghadirkan layanan SPMB yang terintegrasi melalui kolaborasi antara Disdik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Dinas Sosial Kota Bandung.

Layanan tersebut tidak hanya terintegrasi dalam sistem data, tetapi juga menyediakan bantuan langsung melalui posko layanan di Kantor Disdik Kota Bandung maupun layanan daring melalui fitur chatbox dan media sosial resmi.

Pada jalur afirmasi, kuota penerimaan ditetapkan sebesar 15 persen untuk jenjang SD dan 30 persen untuk jenjang SMP. Kuota SMP terdiri atas 20 persen afirmasi penempatan dan 10 persen afirmasi non-penempatan, termasuk alokasi bagi murid berkebutuhan khusus.

Persyaratan jalur afirmasi antara lain merupakan warga Kota Bandung dan terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1 hingga 5.

Sementara itu, calon murid berkebutuhan khusus wajib melampirkan surat rekomendasi dari Unit Layanan Disabilitas (ULD) Disdik Kota Bandung. Apabila telah memiliki rekomendasi dari tenaga profesional seperti psikolog, dokter, atau terapis, dokumen tersebut juga harus disertakan saat proses verifikasi.

Untuk jalur prestasi, Disdik menyediakan kuota sebesar 25 persen yang terbagi menjadi 15 persen untuk prestasi akademik dan 10 persen untuk prestasi non-akademik.

Pendaftar jalur prestasi akademik harus memenuhi sejumlah syarat, di antaranya merupakan warga Kota Bandung, memiliki nilai rapor kelas IV hingga VI semester ganjil, surat keterangan peringkat, serta sertifikat hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Adapun jalur prestasi non-akademik diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi kejuaraan minimal tingkat kota. Sertifikat atau piagam penghargaan yang diakui merupakan dokumen yang diterbitkan dalam rentang 1 Juli 2023 hingga 30 April 2026.

Asep menjelaskan, calon murid yang tidak lolos seleksi jalur prestasi pada tahap pertama masih dapat mengikuti pendaftaran tahap kedua melalui jalur domisili, dengan syarat kartu keluarga telah diterbitkan minimal satu tahun sebelum pelaksanaan SPMB.

“Khusus jalur afirmasi, apabila tidak diterima di sekolah tujuan, calon murid masih berpeluang mengikuti proses pemenuhan kuota di sekolah lain yang masih memiliki daya tampung,” katanya.

Ia menegaskan, Pemerintah Kota Bandung berupaya memastikan seluruh peserta dari kategori Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) tetap memperoleh akses pendidikan, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Disdik Kota Bandung juga mengingatkan masyarakat untuk mengikuti proses SPMB secara jujur dan berintegritas. Orangtua diminta waspada terhadap praktik percaloan, pungutan liar, maupun gratifikasi yang mengatasnamakan proses penerimaan murid baru.

“Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan atau penerimaan di sekolah tertentu dengan imbalan tertentu, segera laporkan dan sertakan bukti yang dimiliki. Sesuai arahan Wali Kota Bandung, seluruh pelanggaran akan ditindak tegas,” ujar Asep.

Ia menambahkan, pendaftaran tahap pertama saat ini masih berada pada proses pemilihan sekolah tujuan. Setelah menentukan pilihan sekolah, peserta wajib melakukan konfirmasi pendaftaran agar dapat diverifikasi oleh sekolah yang dituju.

Selama proses verifikasi berlangsung, hasil seleksi sementara dapat dipantau melalui laman resmi SPMB Kota Bandung dan akan terus berubah sesuai perkembangan validasi data.

“Hasil yang muncul selama masa verifikasi merupakan seleksi sementara. Hasil akhir baru akan diumumkan pada jadwal pengumuman resmi,” kata Asep.*

Pos terkait