Disdukcapil Kota Bandung Periksa Dugaan Ketidaksesuaian Data SPMB 2026

Disdukcapil Kota Bandung memastikan akan memverifikasi setiap temuan terkait data kependudukan yang digunakan dalam pelaksanaan SSPMB Tahun 2026.(Dok.Diskominfo Kota Bandung).**

SATUMEDIA.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung memastikan akan memverifikasi setiap temuan terkait data kependudukan yang digunakan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026.

Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas sejumlah temuan yang mencuat selama proses SPMB sekaligus untuk memastikan seluruh tahapan penerimaan peserta didik berlangsung secara adil, transparan, dan akuntabel.

Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muchtar, mengatakan pihaknya memahami tingginya perhatian masyarakat terhadap keabsahan data kependudukan yang menjadi salah satu dasar dalam proses seleksi SPMB.

Menurut dia, setiap laporan maupun indikasi ketidaksesuaian data akan ditindaklanjuti melalui mekanisme verifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Disdukcapil memahami perhatian masyarakat terhadap validitas data kependudukan yang digunakan dalam pelaksanaan SPMB. Karena itu, setiap temuan akan kami tindak lanjuti melalui mekanisme verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Tatang dikutip Rabu (1/7/2026).

Tatang menilai, munculnya sejumlah temuan dalam proses SPMB justru menunjukkan bahwa sistem pengawasan dan verifikasi berjalan sebagaimana mestinya. Pemerintah Kota Bandung, kata dia, berkomitmen menindaklanjuti setiap indikasi ketidaksesuaian secara objektif agar hak calon peserta didik yang memenuhi persyaratan tetap terlindungi.

Ia menjelaskan, Disdukcapil menjalankan pelayanan administrasi kependudukan berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan melakukan verifikasi administratif terhadap setiap dokumen yang diajukan masyarakat.

Apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian, Disdukcapil dapat melakukan verifikasi lanjutan, pemutakhiran data, hingga pembatalan dokumen administrasi kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam proses tersebut, Disdukcapil berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Bandung, aparat kewilayahan, serta perangkat daerah terkait untuk menelusuri dan memverifikasi data yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan SPMB.

Menurut Tatang, koordinasi lintas instansi diperlukan untuk memastikan kualitas dan keabsahan data kependudukan yang menjadi dasar berbagai layanan publik, termasuk pelaksanaan SPMB.

“Verifikasi ini dilakukan bukan semata-mata untuk memastikan ketertiban administrasi, tetapi juga untuk melindungi hak masyarakat yang telah mengikuti seluruh ketentuan serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses SPMB,” katanya.

Ia menambahkan, Disdukcapil hanya memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan. Adapun pemeriksaan faktual mengenai fungsi suatu bangunan sebagai tempat tinggal atau tempat usaha menjadi kewenangan instansi terkait.

Karena itu, proses verifikasi dilakukan secara terpadu melalui koordinasi lintas perangkat daerah agar hasilnya komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika hasil verifikasi menemukan adanya penyampaian data yang tidak sesuai ketentuan atau pelanggaran administrasi kependudukan, maka tindak lanjut akan dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Disdukcapil juga mengimbau masyarakat untuk memberikan data kependudukan yang benar dan akurat. Sebab, setiap informasi yang disampaikan menjadi dasar penyelenggaraan berbagai pelayanan publik serta memiliki konsekuensi administratif maupun hukum.

“Yang ingin kami pastikan, data yang digunakan dalam SPMB harus benar sehingga setiap anak memperoleh kesempatan yang adil sesuai ketentuan. Kami mengajak masyarakat menunggu hasil verifikasi dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses selesai dilakukan,” tutup Tatang.*

Pos terkait