SATUMEDIA.ID – Dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan publik serta menghadirkan layanan administrasi kependudukan yang lebih cepat, tepat, dan terhubung, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung menjalin kerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung.
Kolaborasi ini dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat layanan berbasis data kependudukan, khususnya terkait pencatatan peristiwa penting seperti pernikahan maupun pengurusan dokumen identitas lainnya.
Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muhtar, menyampaikan di Mal Pelayanan Publik Kota Bandung, Jumat 26 September 2025:
“Melalui kolaborasi ini, terhitung mulai tanggal 26 September 2025, bagi para pasangan yang melangsungkan akad nikah akan langsung mendapatkan Kartu Keluarga (KK) baru atas nama mereka, tanpa perlu menunggu proses tambahan.” Ujarnya dikutip dari laman resmi Pemkot Bandung.
Menurutnya, layanan tersebut berperan penting karena kejelasan status kependudukan akan berpengaruh terhadap berbagai akses layanan publik.
“Dengan adanya KK baru, pasangan pengantin bisa lebih mudah mengakses layanan publik hingga program-program lain yang berbasis data kependudukan,” tuturnya.
Pada tahap awal, yakni Jumat, 26 September 2025, mekanisme pelayanan masih dilakukan secara manual. Dalam pelaksanaannya, petugas Disdukcapil bekerja sama dengan petugas Kemenag untuk menyerahkan KK kepada pasangan yang telah melangsungkan akad nikah.
Tahap berikutnya, pemerintah menyiapkan operator dari 30 Kantor Urusan Agama (KUA) di setiap kecamatan, yang akan terhubung dengan aplikasi Salaman.
“Para petugas operator yang ditunjuk akan diberikan akses untuk mengajukan perubahan elemen data atau pemutakhiran data melalui aplikasi Salaman,” katanya.
Untuk mendukung hal tersebut, para operator akan lebih dulu mengikuti pelatihan mengenai prosedur dan mekanisme penggunaan aplikasi.
“Kolaborasi ini diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan menghadirkan layanan yang tidak hanya lebih efektif, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan warga,” tuturnya.
Dengan adanya integrasi sistem antara Disdukcapil dan Kementerian Agama, warga diharapkan dapat merasakan layanan satu pintu yang transparan, efisien, serta sesuai regulasi yang berlaku.*





