SATUMEDIA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperketat pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menyasar seluruh aspek operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Mulai dari kelengkapan perizinan, keamanan makanan, ketersediaan bahan pangan, hingga pengelolaan sampah akan menjadi objek pemantauan pemerintah daerah.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan program prioritas pemerintah pusat tersebut berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan baru, baik terhadap kesehatan penerima manfaat, stabilitas harga pangan, maupun lingkungan.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, Pemkot Bandung tidak akan mengambil peran sebagai operator ataupun pengelola SPPG. Pemerintah daerah akan memusatkan perhatian pada fungsi pengawasan agar penyelenggaraan MBG berjalan sebagaimana mestinya.
Farhan menyebut, sejak awal Pemkot Bandung telah menetapkan diri bukan sebagai pelaksana program, melainkan pihak yang mengawasi jalannya kegiatan.
Menurut dia, pengawasan MBG tidak cukup hanya memastikan makanan yang diberikan kepada penerima manfaat memenuhi standar gizi. Pemerintah juga harus mengantisipasi dampak kebutuhan bahan baku SPPG terhadap ketersediaan dan harga pangan di pasaran.
Dia mencontohkan komoditas cabai dan daging ayam yang rentan mengalami fluktuasi harga. Peningkatan kebutuhan untuk operasional SPPG perlu diantisipasi agar tidak mengganggu pasokan bagi masyarakat.
Untuk itu, Farhan menginstruksikan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) mengambil peran sesuai kewenangannya.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) diminta memeriksa seluruh perizinan SPPG di Kota Bandung dengan berkoordinasi bersama koordinator wilayah Badan Gizi Nasional (BGN).
Dinas Perdagangan dan Perindustrian bertugas mengidentifikasi kebutuhan bahan pangan sekaligus memantau rantai pasokannya. Sementara itu, Dinas Kesehatan bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian akan memastikan keamanan bahan makanan, proses pengolahan, penanganan, hingga distribusi ke sekolah.
Pengawasan berikutnya menyasar pengelolaan makanan di lingkungan sekolah. Dinas Pendidikan diminta memastikan seluruh penerima manfaat mendapatkan makanan dengan baik sekaligus memperhatikan penanganan sisa makanan.
Adapun Dinas Lingkungan Hidup bertanggung jawab mengawasi pengelolaan sampah dari aktivitas SPPG agar terintegrasi dengan program persampahan Kota Bandung, termasuk gerakan Gaslah.
Farhan juga meminta camat terlibat langsung dalam pengawasan operasional SPPG di wilayah masing-masing. Mereka diberi kewenangan untuk mencatat dan melaporkan setiap indikasi kejanggalan maupun penyimpangan.
“Para camat, saya beri kewenangan penuh untuk melakukan pengawasan pelaksanaan SPPG. Apabila menemukan anomali atau penyimpangan, catat dan laporkan,” tegas Farhan, dikutip dari laman Pemkot Bandung, Selasa (3/11/2026).
Sementara itu, lurah diminta memastikan seluruh kelompok sasaran memperoleh layanan MBG secara optimal. Kelompok penerima manfaat tersebut meliputi peserta didik, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.*





