SATUMEDIA.ID – Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menilai kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) perlu diposisikan sebagai strategi untuk meningkatkan daya saing pariwisata Indonesia di tengah persaingan global dalam menarik wisatawan mancanegara.
Menurut Kemenpar, kemudahan akses masuk ke suatu negara kini menjadi salah satu pertimbangan utama wisatawan saat menentukan destinasi. Karena itu, kebijakan BVK dinilai tidak hanya berkaitan dengan keimigrasian, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sektor pariwisata dan perekonomian nasional.
Kemenpar menyebut, kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan asing, memperbesar belanja wisatawan, membuka lapangan kerja, hingga menggerakkan ekonomi masyarakat di destinasi wisata.
Indonesia sendiri pernah menerapkan kebijakan bebas visa bagi warga dari 169 negara pada 2016. Berdasarkan kajian World Travel & Tourism Council (WTTC) bersama Oxford Economics, kebijakan itu berkontribusi terhadap peningkatan permintaan wisatawan mancanegara sebesar 24 persen dan menciptakan sekitar 400.000 lapangan kerja.
Setelah dilakukan penyempurnaan menggunakan data realisasi kunjungan wisatawan pada 2018, dampak kebijakan tersebut diperkirakan meningkat menjadi 32,4 persen. Angka itu menunjukkan adanya hubungan yang kuat antara kemudahan akses masuk dengan pertumbuhan kunjungan wisatawan asing.
Kemenpar juga mengutip kajian WTTC yang menyebut kebijakan bebas visa memberikan dampak lebih besar dibandingkan bentuk fasilitasi visa lainnya. Secara median, kebijakan bebas visa mampu meningkatkan kedatangan wisatawan sebesar 16,6 persen per tahun, sedangkan kebijakan jenis visa baru hanya sekitar 8,1 persen per tahun.
Di tingkat regional, Indonesia dinilai masih tertinggal dibandingkan sejumlah negara ASEAN. Fasilitas bebas visa yang diberikan Indonesia saat ini masih lebih terbatas dibandingkan Malaysia, Singapura, Thailand, maupun Vietnam.
Meski demikian, Kemenpar menegaskan bahwa penyusunan kebijakan visa tetap harus memperhatikan aspek keamanan, prinsip resiprositas, serta kepentingan nasional.
Kemenpar juga merujuk hasil kajian Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) yang menunjukkan penyederhanaan atau penghapusan persyaratan masuk dapat meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara antara 7,2 persen hingga 27 persen. Sebaliknya, penambahan persyaratan masuk, seperti travel authorization pada skema bebas visa, berpotensi menekan jumlah kunjungan hingga 29,3 persen.
Atas dasar itu, Kemenpar berharap pembahasan kebijakan BVK dapat dilakukan secara terpadu bersama kementerian dan lembaga terkait. Formulasi yang dihasilkan diharapkan tetap mengedepankan aspek kehati-hatian, tetapi juga mampu memperkuat daya saing Indonesia sebagai destinasi wisata internasional.
Kemenpar menilai semakin mudah wisatawan mengakses Indonesia, semakin besar pula peluang peningkatan kunjungan, lama tinggal, dan belanja wisatawan yang pada akhirnya memberikan manfaat ekonomi bagi daerah, pelaku usaha, UMKM, serta tenaga kerja di sektor pariwisata.*





